Kapala Daop 7 Madiun Shulthon Hasanudin di Madiun, Selasa mengatakan, tindakan antisipatif tersebut merupakan instruksi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjenka) Kementerian Perhubungan tertanggal 14 Mei 2018 tentang kewaspadaan terhadap ancaman gangguan keamanan dan keselamatan KA.
"Kami melaksanakan instruksi tersebut demi mewujudkan keamanan dan keselamatan operasi kereta api. Kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jasa KA, agar bersama-sama meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap hal-hal yang mencurigakan untuk mencegah potensi teror," ujar Shulthon.
Menurutnya, sarana dan prasarana perkeretaapian termasuk salah satu obyek vital nasional yang penggunaannya banyak diminati masyarakat.
"Karena itu perlu dilakukan langkah antisipasi demi mewujudkan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat pengguna kereta api," kata dia.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto mengatakan, setelah insiden beberapa aksi teror di Surabaya dan Sidoarjo pada Minggu (13/5) dan Senin (14/5) kemarin, seluruh jajaran PT KAI Daop 7 Madiun sudah diinstruksikan untuk waspada, utamanya terhadap keselamatan perjalanan KA.
PT KAI juga telah melaksanakan peningkatan pengamanan. Di antaranya, dengan menempatkan pengamanan tertutup dan membaur dengan penumpang.
"Termasuk juga peningkatan pengamanan di atas KA dengan menempatkan petugas pengamanan secara acak," kata Supriyanto.
Ia menambahkan upaya lain yang dilakukan untuk pengamanan antara lain, menambah jumlah personel pengamanan, terutama di stasiun-stasiun yang melayani banyak penumpang.
Selanjutnya, juga memberikan pemahaman kepada calon penumpang KA untuk tetap waspada dan berhati-hati serta melaporkan kepada petugas apabila ada keadaan yang mencurigakan.
Daop Madiun juga memperketat pemeriksaan penumpang ketika masuk ke sejumlah stasiun wilayah setempat. Terbukti, Daop 7 Madiun telah membatalkan keberangkatan perjalanan dua anak yang hendak naik KA Logawa dari Stasiun Besar Madiun menuju Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah pada Selasa (15/5) siang. Hal itu karena keduanya menggunakan identitas palsu dan tidak dapat menunjukkan KTP kepada petugas saat `boarding`.
Supriyanto menegaskan, upaya tersebut dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Adapun, syarat calon penumpang diperbolehkan naik kereta api, khususnya saat `boarding` dan memasuki peron adalah calon penumpang wajib menunjukkan identitas ke petugas, seperti KTP, SIM, maupun paspor yang dilengkapi foto sesuai dengan tiket dan orang yang bepergian.
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018