Tangerang (ANTARA News) - Aparat Polresta Tangerang, Banten menahan TN (48 tahun), seorang ibu rumah tangga, karena menjual ribuan minuman keras (Miras) berbagai jenis dengan kadar alkohol tinggi tanpa izin.
"Kami telah mengamankan sebanyak 6.516 botol minuman keras yang disimpan dalam 543 kardus," kata Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Didid Imawan di Tangerang, Selasa.
Didid mengatakan pelaku sengaja menjual minuman keras dengan mayoritas pelanggan adalah remaja di kawasan Kuta Bumi, Pasar Kemis, Rajeg dan Sepatan.
Namun penangkapan pelaku berkat adanya laporan warga karena anaknya telah mengkonsumsi minuman keras yang dibeli dari toko milik TN.
Petugas kemudian melakukan pengintaian setelah adanya laporan warga, kemudian tempat usaha pelaku digeledah, maka ditemukan ribuan minuman keras.
Kepada petugas, pelaku mengakui tidak mengantongi izin dari instansi berwenang menyangkut minuman yang dijual mengandung alkohol hingga kadar 25 persen.
Petugas kemudian bergerak dibantu oleh anggota Koramil setempat dan warga untuk mengantisipasi tindakan anarkis dalam operasi tersebut.
Operasi tersebut bertajuk Cipta Kondisi 2018 dan pengamanan selama Ramadhan dan Lebaran 2018, agar umat merasakan nyaman dalam menjalankan ibadah.
Pihak memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap TN dan telah meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Padahal sebelumnya, Polresta Tangerang, memusnahkan barang bukti sebanyak 15.000 botol minuman keras berbagai merek.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan pemusnahan minuman keras itu mengunakan alat berat pemadat jalan sehingga hancur bersama botol.
Selain minuman keras pihaknya juga memusnahkan narkotika jenis sabu dengan berat 287,64 gram hasil penangkapan petugas sejak Januari 2018 hingga awal pekan Mei 2018.
Narkotika lainnya yang dimusnahkan daun ganja dengan berat 75,35 gram dan tembakau gorilaz dengan berat 2,7 gram.
Pewarta: Adityawarman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018