"Selama ini ada informasi yang diarahkan seolah-olah Novel tidak kooperatif. Seolah-olah Novel tidak mau menjalani penyidikan dengan baik," kata Muhammad Isnur, anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Novel bersama tim kuasa hukumnya bertemu dengan anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala di gedung KPK terkait penanganan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK itu.
"Mas Novel lebih banyak jawab. Jadi Ombudsman tidak memberikan data tetapi Mas Novel yang kasih data. Jadi, sekitar enam pertanyaan dijawab dengan banyak soal prosedural, masalah administrasi," kata Isnur yang juga Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu.
Dalam pertemuan itu, lanjut Isnur, tim kuasa hukum mengajukan bukti bahwa selama ini Novel itu kooperatif dan juga aktif memberikan data terkait kasus yang dialaminya.
"Jadi, kalau ada informasi yang beredar kalau Novel tidak kooperatif itu salah. Di forum tadi, Novel juga diklarifikasi bahwa Novel tidak pernah diperiksa, faktanya diperiksa dengan dokumen yang lengkap sembilan lembar. Jadi, informasi ini saya khawatir seolah jadi korban yang dikorbankan," ungkap Isnur.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga memberikan dokumen tambahan sebagai pelengkap terkait permasalahan prosedur penanganan kasus penyerangan terhadap Novel.
"Kami berikan dokumen tambahan bahwa ada banyak hal dalam penyidikan ini karena Ombudsman fokusnya administrasi kami berikan data-data terkait ada dugaan-dugaan di mana prosedurnya tidak baik," ucap Isnur.
Sebagai contoh, kata Isnur, Novel sebagai korban tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Padahal dia sebagai korban berhak terima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atas perkara dan juga tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Baru-baru kemarin beliau dapat," ujarnya.
Isnur pun juga menyatakan bahwa Ombudsman melakukan proses klarifikasi terhadap Novel kali ini atas inisiatif sendiri dan juga akan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Jadi mereka menggali dari Polda, Polres, dan Polsek dan mereka semacam "cover both side"-nya lah atas informasi yang mereka dapatkan. Mereka kan inisiatif jadi bukan atas dasar laporan masyarakarat. Mereka akan keluarkan LHP, ya kami tunggu bagaimana LHP-nya," tuturnya.
Baca juga: Novel Baswedan bicara perlindungan untuk pegawai KPK
Tim kuasa hukum pun mengharapkan Ombudsman dapat menemukan banyak hal dari data-data yang telah diberikan oleh Novel.
"Kami harap dan yakin Ombudsman menemukan akan juga bisa temukan banyak hal dari data-data yang diberikan Mas Novel tadi. Mudah-mudahan hak beliau sebagai korban bisa segera terungkap dan Ombudsman bisa percepat mengungkap kasus ini," ujarnya.
Sementara itu dalam kesempatan sama, Novel menyatakan bahwa dirinya mendatangi gedung KPK dalam rangka memenuhi undangan dari Ombudsman RI tentang adanya dugaan malpraktik penyidikan yang berhubungan dengan penyerangan terhadap dirinya.
"Alhamdulillah prosesnya sudah berjalan baik tentunya hal-hal yang diperlukan dalam keterangan telah saya sampaikan. Ke depan semoga apa yang dilakukan Ombudsman bisa berhasil dengan optimal sehingga bisa mengetahui adanya malpraktik sehubungan dengan penyidikan perkara penyerangan terhadap diri saya," kata Novel.
Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menyatakan banyak hal-hal baru yang didapatkan Ombudsman dalam pertemuan dengan Novel tersebut yang nantinya juga akan diklarifikasi kepada pihak Kepolisian.
"Banyak hal-hal baru yang kami dapatkan dari Novel dan pada saatnya kami akan klarifikasi ke Kepolisian mengenai benar tidaknya. Ini semua diperlukan dalam rangka kesimpulan akhir dari kegiatan Ombudsman selama ini, yaitu melakukan kegiatan investigasi dengan inisiatif sendiri namanya," kata Adrianus.
Menurut dia, banyak pihak yang mempertanyakan keseriusan Polri dalam menangani kasus penyerangan Novel yang terjadi pada 11 April 2017 itu.
"Dugaannya bahwa Polri sesuai dengan banyak yang bilang bahwa Polri dalam hal ini tidak fokus, tidak serius, melakukan pembiaran dalam rangka penanganan kasus Novel maka kami melakukan langkah ini," ucap Adrianus.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018