Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah diminta untuk memperhatikan proses pergantian anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di Provinsi, Kabupaten dan Kota yang masa jabatannya akan habis pada Mei dan Juli 2008, kata Anggota KPU Pusat, Chusnul Mar'iyah. Di Jakarta, Jumat, ia mengemukakan kepana ANTARA News bahwa bila terjadi pergantian anggota KPU Provinsi pada Mei 2008 dan KPU Kota dan Kabupaten pada Juli 2008, maka dikhawatirkan akan menganggu proses persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. "Kalau ingin membangun KPU yang siklusnya tidak transisi terus, maka anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus diperpanjang masa jabatannya sampai Desember 2009 setelah selesai Pemilu," katanya. Dikatakannya, bila anggota KPU Provinsi akan diganti pada bulan Mei 2008 dan KPU Kabupaten/Kota pada bulan Juni atau Juli 2008, maka persiapan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU akan terganggu untuk kepentingan Pemilu 2009. Masalah proses pergantian anggota KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota merupakan salah satu pokok pembicaraan yang juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPU, Ramlan Surbakti, bersama dua Anggota KPU, Valina Singka dan Chusnul Mar`iyah, saat bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden (Wapres), M. Jusuf Kalla, serta sejumlah menteri pada Jumat di Kantor Kepresidenan, Jakarta. Selain masalah tersebut, menurut Chusnul, masalah lain yang dibahas dengan Presiden, Wapres dan sejumlah menteri tersebut adalah perlunya dianggarkan dalam alokasi dana KPU baik Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk pengamanan. "Pada pemilu 2004, KPU mengadakan MoU dengan Kapolri berhubungan dengan masalah keamanan. Pada waktu itu, KPU tidak memiliki pos anggaran keamanan. Walaupun pada praktiknya, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tetap mengeluarkan anggaran Pos Keamanan," katanya. Terkait kerapnya muncul konflik dalam pelaksanaan pilkada di sejumlah daerah sejak 2005 hingga 2007 yang bersumber pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Chusnul mengatakan, disampaikan kepada Presiden Yudhoyono, Wapres Kalla, yang juga didampingi Menko Polkam sekaligus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) "Ad Interim", Widodo AS, bahwa hal tersebut perlu mendapat perhatian khusus. "Pengalaman Pilkada tahun 2005 hingga 2007, termasuk di DKI, ini adalah masalah DPT. Oleh karena itu, DPT ini harus ada koordinasi antara KPU dan Departemen Dalam Negeri," paparnya. Database milik KPU telah diserahkan ke Depdagri secara gratis, oleh karena itu untuk keperluan Pemilu 2009 harus ada koordinasi KPU dengan Depdagri, demikian Chusnul Mar'iyah. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007