Mamuju (ANTARA News) - Ketua Tim Sosialisasi TAP MPR RI, Prof Dr HM Mahfud MD mengatakan, bagi pejabat yang dituduh melakukan korupsi harus mundur dari jabatannya tanpa harus menunggu proses hukum yang berlaku. "Bagi pejabat yang dituduh melakukan korupsi uang negara harus mundur dari jabatannya tanpa menunggu proses hukum. Ini sesuai amanat TAP MPR tentang etika kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya pada sosialisasi TAP MPR RI di Mamuju, Jumat. Acara Sosialisasi TAP MPR yang dibawakan para anggota MPR RI yang terdiri atas Al Muzzammil Yusuf, Tias Indi Iskandar, Agus Tjondro Prajitno, Yunus Syamsuddin dan PRA Arief Natadiningrat itu dihadiri Wakil Gubernur Sulbar, Drs. Amri Sanusi, para wakil bupati dan ketua DPRD serta para pejabat se-Provinsi Sulbar. Menurut mantan Menteri Pertahanan di era Presiden Abdurrahman Wahid itu, bagi pejabat yang melanggar hukum sesungguhnya melanggar etika, sehingga sebelum diproses secara hukum, yang bersangkutan sudah harus mundur dari jabatannya. Tetapi, kata anggota MPR RI/DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa ini, saat ini banyak orang bebas melakukan pelanggaran terhadap etika kehidupan berbangsa dan bernegara karena menganggap dirinya tidak merasa melanggar hukum. "Bahkan banyak orang yang telah diproses hukum di pengadilan, tetapi belum juga mau mundur dari jabatannya. Ironis lagi, orang yang dituduh melakukan korupsi itu tidak tahu malu, bahkan masih berbangga hati dengan kekayaannya yang diperoleh dari hasil korupsi," ujarnya lagi. Mahfud mengatakan, jika seorang pejabat yang melakukan korupsi, tetapi belum mau mundur dari jabatannya, kadang juga penegak hukum tidak berkutik untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat tersebut. "Penegak hukum itu nanti berani mengusut si pelaku korupsi itu, kalau si pejabat itu sudah tidak lagi menjabat. Lebih ironis lagi, kalau penegak hukumnya juga mengalami `penyakit` korupsi," katanya. Menyinggung TAP Nomor VI/MPR/2001, Mahfud mengatakan, TAP MPR tentang etika kehidupan berbangsa dan bernegara ini tetap berlaku, sebelum ada UU yang komperhensif mengatur hal tersebut. Ia mengatakan, TAP ini mengamanatkan untuk meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia serta berkepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Etika kehidupan berbangsa dan bernegara itu meliputi etika sosial dan budaya, etika politik dan pemerintahan, etika ekonomi dan bisnis, etika penegakkan hukum yang berkeadilan dan berkesetaraan, etika keilmuan dan etika lingkungan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007