"Penyidik dijadwalkan memeriksa empat saksi untuk tersangka Dudy Jocom terkait kasus pembangunan gedung IPDN di Sumbar," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Empat saksi tersebut yakni Kepala Proyek PT Hutama Karya Raden Pedi Lestario, dua staf PT Hutama Karya Jusuf Sitorus dan Kurniati Evilia, serta pensiunan PT Hutama Karya Zaim Susilo.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami pengetahuan para saksi terkait proses pengadaan proyek pembangunan IPDN di Sumbar.
Saat itu, Dudy adalah pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2011.
Dudy ditahan KPK pada 22 Februari 2018 setelah ditetapkan tersangka bersama dengan Budi Rachmat Kurniawan pada 2 Maret 2016.
Budi Rachmat Kurniawan saat itu menjabat sebagai General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero).
Keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga negara mengalami kerugian Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.
Baca juga: KPK periksa empat saksi kasus gedung IPDN, termasuk PNS Kemendagri
Baca juga: KPK dalami keterlibatan Gamawan Fauzi dalam kasus gedung IPDN
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018