Hal itu disampaikan Komjen Suhardi Alius, dalam pertemuan ke-27 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana PBB (Commission on Crime Prevention and Criminal Justice/CCPCJ) yang berlangsung di Wina, Austria, demikian Koordinator Fungsi Politik KBRI/PTRI Wina, Zaim A. Nasution kepada Antara London, Selasa.
Kepala Badan BNPT, menyatakan salah satu manifestasi dari kejahatan siber adalah penyalahgunaan internet, termasuk media sosial, oleh teroris. "Mereka memanfaatkan internet untuk melakukan propaganda, rekrutmen, perencanaan, pendanaaan, dan pelaksanaan aksi terorisme," ujar Suhardi di hadapan seluruh delegasi dari negara-negara anggota PBB, Senin.
Untuk mencegah penyalahgunaan terdapat tiga hal yang dapat dilakukan yaitu pertama, melindungi kelompok masyarakat rentan, khususnya perempuan dan pemuda, dari ideologi radikal yang disebarkan melalui internet. Kedua, negara harus mempromosikan nilai-nilai toleransi, moderasi, dan budaya damai sebagai narasi tandingan atas ideologi radikal menyuburkan ekstremisme kekerasan.
Ketiga, negara harus terus berkolaborasi dan menguatkan kemitraan dengan perusahaan penyedia internet. Hal ini penting menanamkan rasa tanggung jawab bersama menjaga ruang siber dari bahaya penyalahgunaan internet oleh teroris.
Pada kesempatan terpisah, Dubes/ Wakil Tetap Ri di Wina, Dr. Darmansjah Djumala, menyampaikan, saat ini lebih dari 120 juta penduduk Indonesia menggunakan internet dan lebih dari 200 juta memiliki telpon seluler. Ini menggambarkan betapa masyarakat Indonesia sudah sangat melek teknologi dan memanfaatkannya dalam kehidupan sehari-hari, baik untuk kepentingan ekonomi atau sosial.
Tapi di sisi lain, teknologi juga menjadi platform baru bagi kejahatan. Kejahatan siber menjadi ancaman bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga internasional karena sifatnya lintas-negara. Untuk mengatasinya perlu upaya komprehensif dan holistik melalui kerja sama seluruh pemangku kepentingan di dalam negeri dan kerja sama internasional, ujarnya.
Pertemuan CCPCJ ke-27 dilangsungkan dari tanggal 14 hingga 18 Mei mendatang Delegasi Indonesia dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Suhardi Alius terdiri dari perwakilan BNPT, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Luar Negeri, dan KBRI/PTRI Wina.
CCPCJ dibentuk pada tahun 1992 oleh the Economic and Social Council (ECOSOC) melalui Resolusi 1992/1 dan berfungsi sebagai policy-making body di bawah PBB dalam bidang pencegahan kejahatan dan peradilan pidana. CCPCJ memiliki mandat memperkuat langkah-langkah internasional dalam memerangi kejahatan nasional dan transnasional serta meningkatkan sistem administrasi peradilan pidana yang efektif dan berkeadilan.
Sidang CCPCJ dilaksanakan satu tahun sekali sejak tahun 1992, dan telah memberikan kontribusi dalam memperkuat kebijakan nasional dan internasional dalam bidang pencegahan kejahatan dan peradilan pidana. CCPCJ beranggotakan 40 negara yang terpilih untuk melaksanakan mandat CCPCJ selama 3 tahun.
Pewarta: Zeynita Gibbons
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018