Sidoarjo (ANTARA News) - Budayawan Emha Ainun Najib atau yang akrab disapa Cak Nun mengundurkan diri sebagai mediator warga korban lumpur Lapindo Brantas Inc., menyusul terjadinya aksi penodongan dilakukan Joko Suprastowo terhadap staf PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ). Niat mundur Cak Nun tersebut diketahui lewat SMS yang dikirim Cak Nun ke Vice Presiden PT MLJ, Andi Darussalam Tabusalla. Dalam pesan singkat itu, Cak Nun mengatakan bahwa dirinya harus mundur dari posisinya, karena peristiwa tersebut mempermalukan dirinya. SMS itu juga tersebar ke ponsel para wartawan. Isi lengkap SMS itu yakni "Yang lebih sulit bagi posisi saya adalah soal Joko, itu melanggar janji ketaatan pada saya, secara konstelasi itu mempermalukan saya, fairnya saya harus menarik diri karena kepemimpinan gagal dan mudah-mudahan Allah memberikan kearifan.". Cak Nun menegaskan bahwa perbuatan Joko Suprastowo yang mengancam dengan pistol itu sebagai tindakan licik, penakut dan tidak "gentle". "Pistol itu digunakan hanya untuk perang, Jika ada yang kemelinthi (sok jagoan) bawa pistol, itu perbuatan penakut," katanya. Suami artis Novia Kolopaking itu mengaku, secara moral dirinya sangat kecewa dan menyayangkan sikap Joko. Karena itu ia berniat mengundurkan diri dari mediator. Tapi Cak Nun mengaku bahwa dirinya masih digandoli Pemerintah Kabupaten Sidoarjo maupun warga korban lumpur. "Kondisi selama ini khan sudah baik. Jangan sampai karena peristiwa tersebut menjadi buruk," kata Cak Nun. Ia mengaku masih berpikir jadi mundur atau tidak, mengingat banyak pihak yang menahannya. Ia mengaku telah memarahi Joko. Tapi, Joko menjawab bahwa yang dilakukannya hanya guyonan ala Jawa Timuran. "Guyon kok bawa pistol. Itu nggak guyon lagi, tapi perbuatan licik," tambah Cak Nun. Sementara itu, teman Joko Suprastowo, Bambang Sakri mengatakan bahwa Joko tidak pernah mengancam staf keuangan PT MLJ Hasrial dengan todongan pistol. Menurut dia, saat ditemui di Mapolres Sidoarjo, Jumat, saat kejadian Joko membawa pistol ketika mendatangi kantor PT MLJ. Saat berada di depan Hasrial, tiba-tiba pistol yang dibawa Joko hampir terjatuh dan ketika akan dibetulkan posisinya, pistol jatuh dulu, tapi tidak sampai di atas laptop. "Terus, Pak Joko memasukkan kembali pistolnya," tutur Bambang Sakri yang juga berprofesi sebagai kontraktor seperti Joko. Polres Sidoarjo yang memeriksa Joko sejak Kamis (19/7) malam, kini sudah menetapkan Joko sebagai tersangka dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan orang lain. Joko sebenarnya menerima ganti rugi pada 12 Juli lalu, namun karena proses pencairan yang lama akhirnya Joko mendatangi kantor PT MLJ menagih uangnya senilai Rp2,9 miliar untuk segera dicairkan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007