Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso menginginkan payung hukum yang dibutuhkan untuk memberantas tindak pidana terorisme harus dipercepat pengesahannya mengingat telah terjadinya sejumlah kasus terorisme akhir-akhir ini.
"Segera dipercepat supaya Indonesia memiliki payung hukum dan pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi jelas," kata Imam Suroso, Senin.
Menurut dia, terkait penanganan kerusuhan di Mako Brimob, dirinya mengapresiasi upaya yang dilakukan Polri yang tidak bertindak represif guna menghindari jatuhnya korban yang lebih banyak.
Namun, politisi PDIP itu mengingagatkan bahwa narapidana teroris yang diguna menjadi otak penyerangan harus dibina khusus dan ditindak lebih tegas agar tidak terjadi kondisi seperti Suriah.
Sebagaimana diwartakan, Panitia Khusus Revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menunggu pendapat pemerintah terkait definisi terorisme, karena hal itu belum disepakati pemerintah.
"Posisi RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah 99 persen, hanya tinggal 1 ayat dalam Pasal 1 ketentuan unum, yaitu definisi terorisme. Kami minta dari pemerintah agar UU ini memberikan definisi yang jelas apa yang disebut terorisme," kata Ketua Pansus Revisi UU Antiterorisme M. Syafi`i di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan ketika semua pembahasan selesai dan tinggal menyelesaikan definisi terorisme, pemerintah tiba-tiba tidak setuju ada definisi.
Di tempat terpisah, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan aksi terorisme, menunggu revisi UU Antiterorisme dan Peraturan Pemerintah (PP)-nya.
"Kita tunggu terbitnya revisi UU Antiteror dan PP-nya terlebih dahulu. Selanjutnya TNI akan menyesuaikan pelibatannya sesuai kebutuhan untuk penindakan," katanya, menjawab Antara di Jakarta, Senin.
Presiden Joko Widodo meminta DPR dan kementerian terkait untuk mempercepat revisi Undang-Undang Antiterorisme. Jika RUU Antiterorisme itu tidak rampung dalam Juni mendatang, Presiden Jokowi akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Sementara itu, sebanyak 14 ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) mendesak agar Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau RUU Antiterorisme segera disahkan.
"Kami, LPOI, sebagai bagian dari rakyat ingin RUU Antiterorisme segera disahkan karena kita sudah darurat terorisme," kata Sekretaris Umum LPOI Luthfi A Tamimi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/5).
Hadir dalam kesempatan itu perwakilan 14 ormas Islam anggota LPOI, yakni NU, Syarikat Islam Indonesia (SII), Persatuan Islam (PERSIS), Al Irsyad Al Islamiyyah, Mathlaul Anwar, Al-Ittihadiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ikatan DAI Indonesia (IKADI), Azzikra, Al-Washliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Persatuan Umat Islam (PUI), dan Himpunan Bina Mualaf.
Baca juga: Menko Polhukam: Pelibatan TNI tidak perlu dikhawatirkan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018