Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata Guntur Sakti di Jakarta, Senin, mengatakan "travel advice" yang dikeluarkan oleh beberapa negara (Inggris, Australia, Amerika, China, Hong Kong, Singapura, dan Irlandia) ke Indonesia bukan berarti sebagai "travel warning" atau larangan berkunjung.
"Kemenpar sangat menghargai dan memandang hal tersebut sebagai sebuah kewajiban negara untuk melindungi warganya yang berada di negara lain, bukan sebagai larangan berkunjung," kata Guntur.
Pernyataan itu disampaikan untuk menyikapi serentetan peristiwa bom di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, yang terjadi dari Minggu (13/5) hingga hari ini.
"Kemenpar mengucapkan belasungkawa terhadap para korban," katanya.
Ia menambahkan, hingga saat ini Tim MKK (Manajemen Krisis Kepariwisataan) telah dan akan terus melakukan pemantauan serta berkoordinasi dengan semua pihak.
Hal itu dilakukan untuk memastikan ekosistem pariwisata dalam keadaan kondusif khususnya kesiapan aksesibilitas, amenitas, dan atraksi di Jawa Timur dan Surabaya pada khususnya berjalan normal.
Terkait "travel advice" Guntur menegaskan, hal itu tidak perlu menjadi keresahan tersendiri.
"Sebagai informasi pemerintah Indonesia juga pernah mengeluarkan `travel advice` untuk warga negara Indonesia di Perancis ketika terjadi serangan teror Charlie Hebdo pada 2015," katanya.
Baca juga: Bom meledak di Gereja Santa Maria Surabaya
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018