Jambi (ANTARA News) - Payung hukum yang jelas dan tegas untuk pemberantasan terorisme di Indonesia sangat mendesak guna meningkatkan efektivitas pencegahan dan penindakan terhadap pelaku teror, kata Rektor Universitas Jambi (Unja) Prof H Johni Najwan di Jambi, Senin.
"Dari perspektif hukum, kasus terorisme yang terjadi harus diusut tuntas dan dijelaskan agar tidak memicu beragam persepsi di masyarakat . Aksi teror itu tindakan pribadi bukan agama. Untuk itu perlu ada payung hukum yang tegas dan memungkinkan pencegahan terorisme yang lebih efektif dan memberikan optimistis bagi masyarakat," kata Johni Najwan.
Rektor yang juga pakar perbandingan hukum itu juga menyebutkan polisi harus mengusut tuntas dari niat para pelaku, mengorek motif dan target sebenarnya, apakah itu teror kerusuhan atau ada agenda lain dari serentetan peristiwa itu.
Ia menyebutkan, persoalan teroris bukan hal baru dan menjadi permasalahan yang dihadapi di sejumlah negara di belahan dunia serta merupakan ekstraordinary crime sehingga membutuhkan penanganan khusus dan luar bisa pula.
"Terorisme masuk ekstraordinary crime, perlu penanganan khusus dan tuntas, memastikan jaringannya apakah jaringan internasional atau lainnya sehingga bisa melakukan antisipasi dan langkah penindakan lebih efektif," katanya.
Ia sepakat bila Indonesia saat ini membutuhkan langkah cepat dan lebih intensif dalam penanganan kasus terorisme. Salah satunya perlunya payung hukum tentang terorisme yang memungkinkan dapat melakukan pencegahan dini yang lebih efektif.
"Sekarang revisi UU tentang terorisme tengah dibahas di DPR-RI, mungkin perlu dilakukan lebih cepat lagi. Itu yang bisa dilakukan saat ini, bila ada yang salah atau kurang ya lengkapi, dan bila ada yang berlebihan maka disempurnakan," katanya.
Terkait opsi terbitnya Perppu terorisme, menurut rektor bisa saja dilakukan bila kondisinya sudah masuk tahap mendesak dan pembahasan RUU yang dilakukan belum kunjung tuntas di legislatif.
"Ada plus dan minus Perppu, itu untuk menyikapi situasi kondisional. Terorisme itu dari dulu dan di mana-mana di dunia, sehingga perlu ada payung hukum yang lebih efektif. Di sana ada bahasan lebih rinci," katanya.
Lebih lanjut ia menyebutkan, tingkat kesadaran dan respon masyarakat dalam menyikapi lingkungannya juga perlu dijaga dan ditingkatkan lagi. Hal itu merupakan bagian dari aspek pencegahan dini.
"Jumlah personel aparat penegak hukum terbatas, rasionya polisi dengan jumlah penduduk tingkatannya masih jauh, sehingga masyarakat harus lebih proaktif membantu, salah satunya menjaga dan responsif terhadap fenomena di lingkungan masing-masing," katanya.
Tak hanya sebatas ronda malam namun yang lebih utama adalah kepedulian terhadap lingkungan, memberlakukan wajib lapor bagi tamu 1x24 jam.
"Siskamling itu ada, namun sekarang aplikasinya kurang atau bahkan tidak ada. Kesannya memang birokratis, namun itu memang standar yang harus dilakukan. Menanyai tamu baru itu bisa jadi ajang silaturahim juga memenuhi unsur kepedulian bermasyarakat," katanya.
Pelaksanaan prosedur kependudukan mendasar seperti itu, lanjut dia perlu terus dihidupkan dan digencarkan lagi dipadukan dengan nilai-nilai dan kearifan lokal yang ada di lingkungan masing-masing.
Baca juga: Kapolri usul Perppu Terorisme
Pewarta: Syarif Abdullah
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018