Jakarta (ANTARA News) - Keberadaan Badan Kehormatan (BK) DPR yang mulai menunjukkan eksistensinya walau menumbulkan pro-kontra di internal DPR tidak akan dibubarkan, meskipun sejumlah fraksi meminta, agar keberadaan BK DPR ditinjau, demikian penegasan Ketua DPR, Agung Laksono. "Kita tegaskan bahwa eksisten BK DPR harus tetap dipertahankan karena badan ini dibentuk untuk menjaga citra DPR dan untuk menegakkan kode etika," katanya dalam Rapat Paripurna DPR beragenda Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2006-2007 di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat. Tiga fraksi di DPR, yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tampak terusik dengan aktivitas BK DPR, terutama dalam memeriksa lima anggota DPR yang diduga menerima dana non-budgeter dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut, BK DPR mengeluarkan sanksi kepada Awal Kusumah (Golkar), Endi A.J. Soefihara (PPP) dan Fahri Hamzah (PKS). Hasil pemeriksaan tersebut telah pula disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan, Ketua BK DPR, Slamet Effendy Yusuf, dan Wakil Ketua MPR/Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR, A.M. Fatwa, lolos dari sanksi BK DPR. Tiga fraksi menyatakan keberatan atas sanksi yang dijatuhkan BK DPR. Apalagi, mereka menilai, hasil rapat BK DPR belum dilaporkan kepada pimpinan DPR sesuai dengan Tata Tertib DPR. Laporan ke KPK juga dianggap menyalahi prosedur, dan melampaui kewenangan BK DPR. Golkar meminta, agar pimpinan DPR menegur pimpinan BK DPR. Sementara itu, Agung Laksono mengemukakan, BK DPR telah melakukan berbagai aktivitas yang cukup tinggi, sehingga lembaga yang dibentuk DPR pada periode saat ini telah dikenal masyarakat luas."Namun, satu hal yang ingin kita tegaskan bahwa eksisten BK DPR RI harus tetap dipertahankan karena badan ini dibentuk untuk menjaga citra DPR," kata Agung. Agung juga mengemukakan, kepada Badan Legislasi (Baleg) dan kepada fraksi-fraksi di DPR, agar dapat bersama-sama menyempurkan pedoman beracara sebagai Keputusan DPR yang akan menjadi dasar bagi bekerjanya BK DPR. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007