Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta berencana merealisasikan rencana yang sudah digagas cukup lama yaitu pemutihan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), meskipun nilai pajak yang akan diputihkan tidak signifikan.
"Tahun ini akan kami coba lakukan pemutihan. Nilainya memang sangat kecil. Tidak ada satu persen dari nilai tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB)," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, tunggakan PBB yang akan diputihkan berasal dari tunggakan pajak selama satu tahun pada 1994 atau tunggakan yang sudah berusia hampir 25 tahun.
Usulan pengajuan pemutihan tunggakan PBB, lanjut Kadri, akan dilakukan dengan sangat hati-hati dan didasarkan pada data yang valid. "Dari hasil pemetaan, sudah ada 35 data tunggakan PBB yang masuk dalam usulan pemutihan," katanya.
Tunggakan pembayaran PBB pada 1994 tersebut, lanjut Kadri disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya objek pajak sudah berganti pemilik berkali-kali.
Ia berharap, meskipun nilai tunggakan PBB yang akan dihapus sangat kecil, namun upaya tersebut dapat menjadi bagian dari uji coba Pemerintah Kota Yogyakarta sehingga bisa dilakukan untuk tahun pajak berikutnya.
Nilai tunggakan PBB di Kota Yogyakarta cukup besar mencapai sekitar Rp50 miliar. Tunggakan tersebut termasuk tunggakan saat PBB dikelola oleh Kantor Pajak Pratama sepanjang 1994-2011, dan sejak 2012 hingga saat ini langsung dikelola oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.
Jika pemutihan dapat dilakukan dengan baik, maka tidak menutup kemungkinan dilakukan untuk tunggakan tahun berikutnya maupun tunggakan retribusi meski nilainya tidak sebesar tunggakan PBB.
Selain itu, untuk meningkatkan kualitas data wajib pajak, pada tahun ini BPKAD Kota Yogyakarta akan melanjutkan proses pendataan wajib pajak bumi dan bangunan yang sebelumnya sudah dilakukan di empat kecamatan pada 2015 yaitu Kecamatan Jetis, Gondokusuman, Tegalrejo dan Danurejan oleh pihak ketiga.
Pendataan pada tahun ini akan diawali dari Kecamatan Ngampilan yang dilakukan secara swakelola dan akan dilanjutkan di sembilan kecamatan lain jika pelaksaaan pendataan di kecamatan tersebut berjalan baik.
"Harapannya, data wajib pajak PBB di Kecamatan Ngampilan akan semakin valid sehingga penerimaan PBB bisa semakin dimaksimalkan," katanya.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018