Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan jajaran lain di pemerintah untuk tetap berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pembahasan Paket Rancangan Undang-Undang (RUU) Politik di DPR.
"Presiden berharap pemerintah, Mendagri, dalam pembahasan paket RUU Politik di DPR tetap berkonsultasi dengan KPU dan mengambil pelajaran berharga yang telah dialami KPU," kata Juru Bicara Kepresidenan, Andi Mallarangeng, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, usai pertemuan Presiden Yudhoyono dengan Pimpinan dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam pertemuan dengan Presiden, dari KPU hadirWakil Ketua KPU, Ramlan Surbakti, Anggota KPU, Valina Sinka Subekti dan Chusnul Mar'iyah, serta Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sesjen) KPU, Aries Djaenuri.
Sementara itu, Presiden didampingi oleh Wakil Presiden (Wapres), M. Jusuf Kalla, Menkopolhukam yang juga Mendagri "ad interim" Widodo AS, Menko Perekonomian, Boediono, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), Taufik Effendi, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Hatta Radjasa.
Presiden, kata Andi, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota KPU yang telah bekerja keras selama sekitar 6,5 tahun terakhir untuk menyukseskan Pemilu 2004 dan melakukan supervisi terhadap pelaksanaan Pilkada.
"Presiden berpesan, agar KPU tetap melaksanakan tugas dengan baik sampai terpilihnya anggota KPU yang baru," kata Andi.
Andi menambahkan, Presiden juga berharap, agar dalam proses Revisi UU Politik bisa dibedakan secara jernih antara UU dan implementasinya, sehingga penyempurnaannya harus benar-benar baik.
Selain itu, katanya, Presiden juga meminta, agar penyelenggaraan pemilu ke masa depan bisa lebih hemat dan efisien, sehingga anggarannya bisa dipakai ke hal lebih penting lagi, seperti pengurangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja.
Menanggapi hal tersebut, Ramlan Surbakti mengatakan, KPU yang akan datang memang harus melakukan efisiensi.
"Tetapi, dalam revisi UU itu jangan ada satu pasal atau ayat yang bisa membuat anggaran pemilu menjadi mahal," katanya.
Menyinggung soal usulan KPU terhadap revisi UU Pemilu, Ramlan mengatakan, sejak awal KPU meminta, agar sistem Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, tidak perlu diganti lagi, tetapi cukup diperbaiki saja pada pasal-pasal yang bermasalah pada pemilu 2004.
"Alasan kami, sistem pemilu apa pun perlu waktu dipahami dan dijalankan. Ini baru tiga tahun belum dievaluasi kok sudah mau diganti," katanya menambahkan. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007