Jakarta (ANTARA News) - Seorang penumpang dan rombongannya yang berjumlah empat orang terpaksa diturunkan dari pesawat Lion Air karena menyebutkan bom ketika dalam proses masuk ke pesawat ke salah satu awak kabin.
"Dalam menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, pilot beserta seluruh kru berkoordinasi dengan menjalankan prosedur tindakan menurut standar penanganan ancaman bom," kata Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic ofLion Air dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Lion Air menyampaikan klarifikasi terkait keterlambatan T 618 dikarenakan gurauan bom ang bersumber dari (ZN), seorang penumpang laki-laki yang ketika dalam proses masuk ke pesawat, ZN menyebutkan kata bom ke salah satu awak kabin.
Hal itu terjadi pada Sabtu (12/5) saat Lion Air penerbangan nomor JT 618 dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang (CGK) menuju Bandar Udara Depati Amir, Pangkalpinang, Bangka (PGK) dengan menggunakan pesawat Boeing 737-800NG registrasi PK-LOR.
Pesawat, katanya, sesungguhnya dalam keadaan aman dan laik terbang.
Akibat ucapan penumpang itu seluruh 148 penumpang harus melalui tahapan pengecekan ulang.
Hasilnya tidak ditemukan barang bukti adanya bom dan benda lain yang mencurigakan, yang dapat berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan.
Baca juga: Oknum TNI menyesal bercanda soal bom pesawat
Lion Air JT 618 telah diberangkatkan dengan jadwal terbaru pukul 16.40 WIB dari jadwal penerbangan semula pukul 15.50 WIB dan telah mendarat di Pangkalpinang pada 17.40 WIB.
Sesuai prosedur atas sikap penumpang itu, Lion Air menurunkan ZN dan rombongan yang berjumlah empat orang beserta 10 bagasi dari JT 618.
ZN harus menjalani pengamanan dan proses penyelidikan lebih lanjut di avsec airlines.
Kemudian Lion Air menyerahkan mereka ke avsec Angkasa Pura II cabang Soekarno-Hatta, toritas bandar udara serta pihak berwenang.
Kejadian tersebut mengakibatkan keterlambatan dan penundaan terbang dari Pangkalpinang ke Cengkareng dan Cengkareng menuju Bandar Udara Radin Inten II, Tanjung Karang, Lampung (TKG).
Larangan bercanda atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat diatur dalam undang-undang Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.
Baca juga: Tidak ada teror bom di Bandara Radin Inten II Lampung
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018