"Sampai saat ini (Sabtu, 12/5) belum terima surat penjadwalan itu. Jadi, saya belum tentu ke KPK, Senin (14/5)," katanya kepada pers di sela kunjungan Presiden Joko Widodo di Tol Gempol Pasuruan di Pasuruan, Sabtu.
Namun, Basuki menyatakan kesiapannya jika surat resmi pemanggilan KPK sudah diterimanya.
"Saya kemarin (11/5) batal hadir karena dinas mendampingi Presiden Jokowi ke Pasuruan," kata Basuki.
Sebelumnya juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan Menteri PUPR Basuki batal diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Untuk itu penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan yang rencananya balak dilansgungkan pada Senin (14/5).
Menteri Basuki akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Halmahera, Maluku Utara, Rudi Erawan.
Dalam kasus itu, Rudi Erawan diduga menerima gratifikasi sekitar Rp6,3 miliar dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
Uang untuk Rudi didapat Amran dari sejumlah kontraktor proyek tersebut, salah satunya Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Selain itu, Rudi juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pada kasus itu, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka Rudi adalah pengembangan dari OTT KPK pada 2016 lalu terhadap anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti.
Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018