Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Negara Koperasi dan UKM merekomendasikan untuk segera mencabut setidaknya 30 Peraturan Daerah (Perda) pada 2007 yang menghambat perkembangan koperasi dan UKM di seluruh Indonesia. "Kami sudah mengevaluasi sebanyak 70 Perda yang menghambat pertumbuhan KUKM. Sekitar 30 Perda di antaranya direkomendasikan untuk dicabut tahun ini," kata Asisten Deputi Urusan Perundang-Undangan Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Untung Tri Basuki, kepada ANTARA, di Jakarta, Kamis. Menurut dia, 30 Perda tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi di atasnya dan berpotensi menghambat pertumbuhan koperasi di daerah. Ia mengatakan hal yang terkait Perda yang menghambat pertumbuhan KUKM, yaitu pungutan retribusi yang tidak seharusnya dalam mendirikan badan hukum koperasi. "Sesuai hukum dan perundangan, kewenangan untuk memberikan izin pendirian koperasi itu ada di pusat," katanya. Seperti diketahui, dalam Undang-undang No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian justru menggarisbawahi bahwa semua pihak harus turut memfasilitasi perkembangan koperasi dan ada kewajiban minimal yang dilakukan pemerintah untuk mendorongnya. Perda tidak seharusnya mengatur retribusi atau pengenaan pungutan terhadap segala hal yang berhubungan dengan koperasi, katanya. Perda yang akan dicabut di antaranya Perda No.7 tahun 2003 Tentang Pungutan Status Badan Hukum dan Retribusi Koperasi di Makassar dan Perda No.24 tahun 2001 Perihal Retribusi Pelayanan dan Perizinan Koperasi di Kabupaten Bandung. Akibat penerapan Perda nomor 7 tahun 2003 di Makasar, pungutan terkait dengan pendirian koperasi mencapai Rp950 ribu sebagai retribusi atas status badan hukum sebesar Rp550 ribu, perubahan anggaran dasar Rp300 ribu, dan pendaftaran ulang per tiga tahun Rp150 ribu. Pungutan tersebut belum termasuk dana pembinaan koperasi yang dikenakan sebesar 25 persen dari SHU (Sisa Hasil Usaha) bersih per tahun. Sementara itu, di Kabupaten Bandung retribusi dan pengenaan pajak koperasi mencapai lebih dari Rp500 ribu di antaranya untuk keperluan izin pembukaan cabang senilai Rp250 ribu dan daftar ulang koperasi terkait dengan jumlah aset berkisar Rp25 ribu hingga Rp250 ribu. "Ini sebenarnya konyol sekali sebab pungutan pendaftaran ini lazimnya sekali seperti akta kelahiran," katanya. Untung mengatakan, sesuai perundangan SHU itu sepenuhnya hak milik koperasi untuk dana cadangan, disisihkan untuk pendidikan, dan disetorkan pada anggotanya. "Kalau ketiga kewajiban setoran tersebut telah terpenuhi maka sisa SHU itu menjadi hak penuh koperasi untuk dialokasikan kemana," katanya. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM pada 2005 dan 2006 sedikitnya 69 Perda (pada 2005 sebanyak 44 Perda dan 2006 sebanyak 25 Perda) yang menghambat perkembangan KUKM telah dicabut. Tercatat hingga Juni 2007, pemerintah telah mencabut sebanyak 10 Perda penghambat pertumbuhan koperasi. (*)
Copyright © ANTARA 2007