Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter militer AgustaWestland (AW) 101 pada APBN 2016.
"Pihak penasihat hukum saksi menghubungi KPK dan menyampaikan bahwa surat panggilan belum diterima saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Agus sebelumnya pernah dipanggil KPK pada 3 Januari 2018. Ia memenuhi panggilan tersbut setelah dua kali tidak hadir pemanggilan yaitu pada 27 November dan 15 Desember 2017. Namun pada 3 Januari 2018 itu, Agus keluar dari gedung KPK sekitar pukul 12.15 WIB dan mengatakan ia tak bisa sembarang memberikan pernyataan.
Agus bahkan menunjukkan buku biru yang berisi sumpah prajurit bahwa ia memegang segala rahasia tentara sekeras-sekerasnya.
"KPK memastikan telah mengirimkan surat panggilan di awal Mei 2018 ke rumah di Halim. Lokasi yang sama dengan surat sebelumnya yang pernah disampaikan," tambah Febri.
Namun KPK masih akan memanggil Agus.
"Untuk kepentingan pemeriksaan, KPK akan memanggil kembali saksi sesuai dengan aturan KUHAP. Waktu pemanggilan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan perkara, direncanakan paling cepat minggu depan," ungkap Febri.
KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka pada Mei 2017. PT Diratama adalah penyedia Helikopter AW-101.
Irfan sebagai Direktur PT Diratama Jaya diduga juga pengendali PT Karya Cipta Gemilang (KCP). Keduanya adalah perusahaan peserta lelang pengadaan Heli AW 101 pada April 2016.
Sebelum proses lelang dilakukan, Irfan sudah melakukan pengikatan kontrak dengan perusahaan AgustaWestland sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak Rp514 miliar atau 39,3 juta dolar AS.
Padahal pada Juli 2016, saat penunjukan pengumuman dilanjutkan dengan pengikatan kontrak antara TNI Angkatan Udara dengan PT Diratama, nilai kontrak mencapai Rp738 miliar sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp224 miliar.
Helikopter angkut itu pun dikirim pada Februari 2017.
Selain menetapkan Irfan sebagai tersangka, POM TNI juga baru saja menetapkan kepala unit pelayanan pengadaan berinsial Kolonel KAL sebagai tersangka sehingga ada 4 orang tersangka yang berasal dari TNI.
Sebelumnya mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyatakan tiga orang tersangka dari kalangan militer yaitu pejabat pembuat akta komiten Marsekal Pertama TNI Fachri Adamy yang saat ini Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara, Letkol admisitrasi BW pejabat pemegang kas dan Pelda SS selaku staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.
Penyidik POM TNI juga sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar.
Pada 7 Juni 2017 lalu, tim gabungan POM TNI dan KPK juga sudah menyita uang sebanyak Rp7,3 miliar dari Letkol Adm BW yang diduga terkait dengan permasalahan pengadaan Helikopter AW.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018