Makassar (ANTARA News) - Bupati Luwu, Basmin Matayyang yang diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana APBD Kabupaten Luwu sebesar Rp1,05 miliar di Mapolda Sulsel sejak dua hari terakhir, mengajukan surat perlindungan hukum kepada Kapolda. Surat permintaan perlindungan hukum itu, kata penasehat hukumnya, Tajuddin Rachman, dilayangkan karena Basmin Mattayang tidak melakukan tindak korupsi seperti yang dituduhkan. Dalam kasus penggunaan uang APBD itu, katanya, Basmin hanya merealisasi kesepakatan antara bupati sebelumnya dengan anggota DPRD periode 1999-2004. Tajuddin menjelaskan, dua bulan setelah Basmin dilantik sebagai bupati, sebanyak 35 anggota dewan periode 1999 - 2004 menagih janji yang telah disepakati dengan bupati sebelumnya Kamru Kasim untuk pencairan dana purnatugas. "Setelah dua bulan Basmin menduduki masa jabatannya datang surat dari anggota dewan yang ditandatangani oleh sekertaris dewan. Karena surat itu ditolak oleh Basmin, pada akhirnya surat tersebut kembali muncul dengan ditandatangani oleh pimpinan dewan pada periode tersebut," ungkap Tajuddin. Karena itu, Basmin mencairkan dana sebesar Rp1,05 miliar tersebut untuk tiga jenis alokasi, yakni bantuan dana kehormatan, dana perumahan dan dana asintensi pembahasan Ranperda untuk kelancaran pembangunan daerah. "Dana tersebut cair setelah Basmin mempertanyakan dana itu kepada Sekertaris Daerah (Sekda), Kepala Bagian Keuangan dan Asisten III dan mereka mengatakan memang benar ada kesepakatan dengan bupati sebelumnya sehingga Basmin berani memberikan dana itu kepada ke 35 anggota dimana setiap anggota menerima Rp50 juta. Hal itu diperkuat juga dengan surat pencairan dana yang ditandatangani pimpinan dewan saat itu," jelasnya. Setelah kasus ini mencuat ke permukaan, Basmin menarik kembali SK pencairan yang telah dikeluarkannya sesuai dengan perintah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar dana tersebut segera dikembalikan ke kas daerah. Karena itu, Tajuddin melihat kasus ini amat kental unsur politisnya. Makanya saya mau bela klien saya karena dia tidak bersalah dengan cara memberikan payung hukum," tegasnya. Dalam pemeriksaan lanjutan yang berlangsung selama sekitar tujuh jam sejak pukul 09.00 Wita Kamis, Basmin diberi pertanyaan sebanyak 74 oleh tiga orang penyidik Polda. Sementara itu Direktur Reskrim Polda Sulsel, Kombes Pol Sobri Effendy Surya belum dapat memberikan kesimpulan terkait kasus ini karena masih banyak yang harus diperhatikan dan diteliti. "Saya berkoordinasi dengan Kapolda dulu, jika sudah ada kesimpulannya, pasti kita berikan kepada teman-teman wartawan," kata Sobri.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007