Sidoarjo (ANTARA News) - Dalam empat hari terakhir ini Lapindo Brantas Inc, melalui juru bayar PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), kembali melakukan transaksi jual-beli (ganti rugi) ratusan bidang tanah dan bangunan milik warga terdampak lumpur. Kamis ini yang ditransaksikan sebanyak 198 bidang milik warga Siring, Porong, Kedungbendo (termasuk Perum TAS I), sehingga akumulatif dalam tempo empat hari ini MLJ berhasil mentransaksikan 698 bidang lahan/bangunan. Bidang lahan yang direalisasikan Kamis terdiri dari 73 Leter C dan empat Petok D milik warga Siring dan Kedungbendo serta 121 sertifikat milik warga Perum TAS I. Ikatan jual beli itu juga mecakup atas semua bangunan yang berdiri di atas pekarangan itu. Secara terinci, ikatan jual beli yang terjadi untuk warga Siring meliputi 28 bidang Leter C/Petok D seluas 9.925 m2 dan bangunan seluas 2.912,43 m2. Sementara itu warga Desa Kedungbendo menjual Leter C/Petok D sebanyak 49 bidang yang mencakup luas pekarangan 20.225,78 m2 serta bangunan 7.490,84 m2. Selain itu, 121 warga Perum TAS I juga akan menunggu giliran. Rincian luas pekarangan yang ditransaksikan untuk warga Perum TAS I adalah seluas 9.809 m2, ditambah 6.460 m2 bangunan yang berdiri diatas pekarangan itu. Dengan demikian, total transaksi yang terjadi hari ini adalah sejumlah 198 bidang milik 198 warga Siring dan Kedung bendo (termasuk Perum TAS I), dengan nilai total transaksi (100 persen) Rp 65.253.927.500, sehingga nilai uang muka yang diterima warga sebesar Rp 13.050.785.500. Direktur Operasi MLJ, Bambang P. Widodo mengatakan, MLJ kembali membuktikan bahwa pihaknya serius melakukan pembayaran ganti rugi, bukan hanya "macan kertas". "Kami tetap berkomitmen dan bersemangat namun masih terus mengundang berbagai pihak demi penyempurnaan," tambahnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007