"Negara dan berbagai pihak dapat memprioritaskan pemulihan tersebut karena meninggalnya para korban akan memberi dampak trauma yang serius dalam jangka panjang," kata komisioner Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan DPR perlu segera menyelesaikan pembahasan revisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidanan Terorisme dengan menekankan pada penanganan terorisme secara komprehensif serta berperspektif HAM dan gender.
"Termasuk memberikan jaminan perlindungan dan pemulihan bagi korban tindakan terorisme," kata dia.
Komas Perempuan juga memandang perlu ada investigasi yang imparsial dan membuka seluas-luasnya bagi lembaga HAM untuk memantau dengan melihat prinsip penghukuman apakah telah mengacu pada HAM, termasuk melihat situasi HAM perempuan bagi tahanan perempuan di rutan tersebut.
Selain itu dia mengatakan perlu ada perbaikan tata kelola rumah tahanan dan melakukan pemisahan antara fungsi tahanan dan lapas, serta pemisahan bangunan tahanan dan lapas perempuan dengan bangunan rutan atau lapas laki-laki.
Kemudian, katanya, pemerintah harus meninjau ulang penanganan tahanan terdakwa teroris yang masih menunggu proses pengadilan, termasuk bagaimana melakukan pengawasan yang serius, baik dari segi keamanan maupun bagi upaya deradikalisasi dengan mengacu prinsip HAM.
Baca juga: Korban kerusuhan Mako Brimob tinggalkan istri yang tengah mengandung
Baca juga: Jenazah korban kerusuhan Mako Brimob belum tiba, warga doa bersama di rumah duka
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018