Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Walikota Makassar periode 1999-2004, Amiruddin Maula, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di pemerintah kota tersebut.
Amiruddin sempat menjalani pemeriksaan selama lebih 10 jam di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis, sebelum dibawa ke rutan Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil tahanan KPK.
Juri bicara KPK, Johan Budi SP, menjelaskan, dari hasil penyidikan ditemukan bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penunjukkan secara langsung dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran yang tidak sesuai dengan Keppres No 18 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran, jelas Johan, tersangka memerintahkan mengubah jumlah pengadaan mobil pemadam kebakaran yang dianggarkan dalam APBD periode 2003-2004 dari satu unit menjadi 10 unit.
"Selain itu, harga yang dipakai dalam pembelian mobil pemadam kebakaran jauh lebih tinggi dari harga yang ada di pasaran," ujarnya.
Tersangka juga tidak mengindahkan hasil survei harga mobil pemadam kebakaran yang dilakukan oleh panitia pengadaan sehingga terdapat selisih harga satu unit mobil yang mencapai sekitar Rp400 juta.
"Tersangka juga diduga telah menerima uang sebesar Rp600 juta sebagai imbal jasa pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut dari rekanan PT Istana Sarana Raya," kata Johan.
Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp4 miliar dari nilai proyek pengadaan 10 unit mobil senilai Rp9,8 miliar.
Amiruddin dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 56 KUHP.
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan unit pemadam kebakaran yang dilakukan secara terpusat dari Departemen Dalam Negeri ke beberapa daerah di Indonesia itu, KPK telah meminta keterangan beberapa kepala daerah.
Kepala daerah yang telah diminta keterangan di antaranya Gubernur Bali Dewa Made Beratha, Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Gubernur Irian Jaya Barat, Abraham Octavianus Atururi, dan Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah.
KPK juga telah memeriksa secara intensif Walikota Medan Abdillah, dan wakilnya, Ramli, dalam kasus pengadaan unit pemadam kebakaran di Pemkot Medan.
Pengadaan unit pemadam kebakaran dilakukan secara terpusat melalui radiogram yang dikirimkan oleh Ditjen Otonomi Daerah kepada beberapa provinsi dan kabupaten di Indonesia.
Dalam radiogram itu, disebutkan spesifikasi unit pemadam kebakaran yang ternyata hanya disediakan oleh PT Sarana Istana Raya sehingga perusahaan itu yang ditunjuk sebagai rekanan pengadaan unit pemadam kebakaran di hampir seluruh provinsi di Indonesia.
Dalam kasus tersebut, KPK telah meminta keterangan mantan Ditjen Otda Oentarto Sindung Mawardi serta pemilik PT Istana Sarana Raya.
Namun, hingga saat ini KPK baru menahan Amiruddin Maula dalam kasus dugaan korupsi pengadaan unit pemadam kebakaran di hampir seluruh daerah di Indonesia itu.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007