Washington (ANTARA News) - Amerika Serikat (AS) menyatakan menjatuhkan sanksi kepada warga negara dan lembaga Iran yang dituduh menyalurkan jutaan dolar ke Korps Garda Revolusi Iran-Pasukan Quds (IGRC-QF) pada Kamis (10/5), segera setelah Presiden Donald Trump mengumumkan penarikan diri AS dari kesepakatan bersejarah nuklir Iran.
Saat mengumumkan penarikan diri itu pada Selasa, Trump berikrar akan memberlakukan sanksi ekonomi "tingkat tinggi" terhadap Teheran dan menjatuhkan hukuman seperti sanksi sekunder terhadap orang-orang yang memiliki hubungan bisnis dengan Teheran.
Kementerian Keuangan AS menyatakan kementerian tersebut sedang bekerjasama dengan Uni Emirat Arab (UAE) untuk "mengganggu jaringan pertukaran uang luas di Iran dan Uni Emirat Arab yang telah mendapatkan dan menyalurkan jutaan dolar AS ke IRGC-QF.
Bank Sentral Iran "terlibat dalam skema IRGC-QF dan secara aktif mendukung pertukaran mata uang jaringan ini untuk dan memungkinkan aksesnya ke dana yang dikuasainya di rekening bank asingnya", kata Kementerian Keuangan AS di dalam satu pernyataan yang dikutip Xinhua.
Iran telah "menyelewengkan akses ke lembaga di UAE untuk memperoleh dolar AS guna mendanai kegiatan jahat IRGC-QF, termasuk mendanai dan mempersenjatai kelompok asuhan regionalnya, dengan menyembunyikan tujuannya, untuk memperoleh dolar AS", kata Menteri Keuangan Steven Mnuchin di dalam satu pernyataan.
Akibat sanksi itu, semua harta dan kepentingan di dalam harta mereka yang hari ini menjadi objek jurisdiksi AS diblokir, dan warga negara Amerika biasanya dilarang terlibat dalam transaksi dengan mereka.
Selain itu, menurut dia, lembaga keuangan asing yang diketahui memfasilitasi transaksi untuk, atau orang yang menyediakan barang atau dukungan tertentu lain buat, orang dan lembaga yang menjadi sasaran pada Kamis menghadapi resiko terpajan sanksi yang dapat memutus akses mereka ke sistem keuangan AS atau memblokir kepentingan dan properti mereka di bawah jurisdiksi AS.
Ia menambahkan bahwa akibat keputusan Trump mengakhiri keikutsertaan AS dalam kesepakatan nuklir yang dicapai dengan Iran, "mulai 17 Agustus 2018, Pemerintah Amerika Serikat akan kembali memberlakukan sanksi atas pembelian atau kepemilikan mata uang dolar AS oleh Pemerintah Iran".
Sanksi pada Kamis terhadap Iran bukan yang pertama tahun ini. Kementerian Keuangan AS pada 23 Maret menjatuhkan sanksi kepada satu lembaga Iran dan beberapa orang Iran karena "kegiatan jahat yang dimungkinkan melalui dunia maya". (Uu.C003)
Pewarta: -
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018