Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar dilakukan pengelolaan dan pengaturan yang tepat antara pasar tradisional dan pasar moderen --supermarket-- sehingga kehadiran supermarket tidak mematikan pasar tradisional. Pernyataan itu disampaikan Presiden Yudhoyono dalam pidatonya pada acara silaturahmi dengan peserta rapat kerja Departemen Perdagangan di Istana Negara, Kamis. "Jangan sampai pengelola pasar tradisional tidak mempunyai ruang dan tempat lagi untuk menjalankan usahanya. Jangan sampai salah mengambil kebijakan, terutama Pemerintah Daerah, sehingga kehadiran supermaker atau hypermarket yang besar itu mematikan pasar-pasar tradisional," katanya. Menurut Presiden, tidak berarti pasar moderen tidak boleh hadir di Indonesia namun diperlukan pengelolaan dan pengaturan yang tepat agar tidak terjadi tabrakan antara pasar moderen dengan pasar tradisional. "Semuanya mempunyai kontribusi terhadap perekonomian nasional, ...tolong juga berikan ruang untuk bergerak saudara-saudara kita dalam proses jual beli," katanya. Presiden juga meminta semua pihak yang terkait untuk memastikan agar tersedia cukup barang dan jasa yang harganya dapat dijangkau oleh 220 juta penduduk Indonesia. Kepala negara mengingatkan agar upaya untuk meningkatkan perdagangan dalam negeri dimulai dari dasar, terutama adalah mencari cara agar pasar dalam negeri efisien. Agar pasar dalam negeri efisien, salah satunya dengan cara meningkatkan infrastruktur karena infrastruktur yang baik akan menekan harga jual. Menurut Kepala Negara, pemerintah melakukan intervensi pada pasar untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat. "Itu karena sirkulasi harga penting," kata Presiden seraya menambahkan bahwa dia secara khusus selalu mengecek kondisi harga sembako di pasar. Sementara itu pada kesempatan sebelumnya Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan bahwa dua tujuan utama dari raker itu. Pertama adalah digunakan sebagai forum sosialisasi untuk berbagai kebijakan ataupun undang-undang baru, antara lain yang dibahas adalah Undang-undang Penanaman Modal serta peraturan implementasinya, kawasan ekonomi khusus, resi gudang, revitalisasi Timnas Peningkatan Ekspor dan Investasi, dan program-program yang berkaitan dengan stabilisasi kebijakan harga pokok.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007