Banjarbaru (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Fatwa menolak pencantuman kolom aliran kepercayaan dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik yang diterbitkan pemerintah.
"Penolakan itu menjadi pembahasan pandangan majelis ulama tentang aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan diputuskan komisi fatwa," ujar Wakil Ketua MUI Kalsel Hafidz Ansyari di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan usai penutupan Ijtima` Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-6 yang membahas strategis kebangsaan, keagamaan kontemporer dan masalah perundang-undangan.
Ia mengatakan, MUI juga menolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan ruang terhadap aliran kepercayaan disatukan dalam kolom agama strip aliran kepercayaan pada KTP.
Dijelaskan, aliran kepercayaan bukan agama tetapi merupakan kepercayaan yang dianut sebagian masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia sehingga tidak bisa disatukan dalam kolom agama.
"Kalau agama semuanya jelas dan diakui pemerintah sebagai agama yang berkembang di Indonesia, sedangkan aliran kepercayaan bukan tergolong agama," ungkapnya.
Menurut dia, MUI bisa menerima jika kolom agama dan aliran kepercayaan dipisahkan atau dibuatkan KTP elektronik khusus bagi aliran kepercayaan bagi yang menginginkannya.
"Jadi harus ada pemisahan kolom agama dan aliran kepercayaan, jangan disatukan. Saran lainnya, bagi penganut kepercayaan diberikan KTP khusus yang memuat kepercayaannya," ucap dia.
Wakil Ketua MUI Kalsel Hafidz Ansyari mendukung fatwa MUI yang menolak disatukannya kolom agama dengan kolom aliran kepercayaan karena perbedaan antara keduanya.
"Kami sangat mendukung fatwa MUI karena agama tidak bisa disamakan dengan aliran kepercayaan, termasuk mendukung pemberian KTP khusus bagi penganut kepercayaan," katanya.
Pewarta: Yose Rizal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018