Jambi (ANTARA News) - Direktur BUMD Muarojambi, Syafaruddin tersangka korupsi pembangunan jaringan listrik PLTD Sungai Bahar senilai Rp4,5 miliar, dibebaskan dari tahanan Lapas setelah menang pada persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis. Hakim tunggal Mucthar Agus Cholif SH dalam sidang praperadilan itu membebaskan pemohon Syafaruddin dari tahanan dan mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan negara dan merehabilitasi namanya. Hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan dari pemohon dan menyatakan tidak sah penyidikan dan penahanan yang dilakukan termohon, yakni kejaksaan terhadap Syafaruddin. Selain itu, hakim menghukum termohon untuk membayar ganti rugi pada pemohon sejumlah Rp750 ribu dan membebankan segala biaya dalam perkara itu kepada negara. Sementara itu usai mendegarkan putusan hakim, jaksa mengeluarkan tersangka Syafaruddin dari tahanan Lapas Jambi. Kasipenkum Kejati Jambi, Andi Azhari SH menanggapi putusan tersebut, mengatakan kejaksaan akan melakukan upaya kasasi atas putusan bebas sidang praperadilan yang diajukan pemohon Syafaruddin terhadap termohon Pemerintah RI cq Jaksa Agung dan cq Kejati Jambi. Tersangka lain kasus korupsi PLTD Sungai Bahar Kab. Muarojambi, yakni As`ad Syam mantan bupati, sebelumnya juga dibebaskan.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007