"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di gedung MK Jakarta, Rabu.
Terkait dengan keberatan para pemohon terhadap kewajiban membayar PBB yang didasari oleh alasan finansial yang kurang mampu, Mahkamah berpendapat para pemohon dapat menggunakan saluran atau mekanisme yang disediakan oleh Pasal 107 ayat (2) huruf e UU PDRD.
"Terkait dengan hal ini, beberapa daerah telah mengeluarkan kebijakan berupa pengurangan atau bahkan penghapusan kewajiban membayar PBB terhadap objek pajak dengan nilai tertentu," jelas Hakim Konstitusi membacakan pertimbangan Mahkamah.
Oleh sebab itu Mahkamah berpendapat bahwa pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Pada sidang perdana, Senin (15/1), keempat pemohon menilai bahwa ketentuan a quo telah menimbulkan kerugian pada hak konstitusional mereka sebagai warga negara Indonesia.
Para pemohon menguraikan, dalam UU 12/1985, alasan mempunyai suatu hak dan memperoleh manfaat dijadikan landasan dikenakannya pajak, sehingga alasan ini sangatlah bertentangan dengan frasa "bertempat tinggal" yang di dalamnya menjamin adanya hak untuk memiliki dan memperoleh manfaat atas objek yang dimiliki, seperti yang diatur dalam konstitusi UUD 1945.
Saat pembelian suatu objek bumi dan bangunan setiap orang atau badan sudah dikenakan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), maka menurut para Pemohon, seharusnya setiap tahunnya para pemohon tidak perlu lagi memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pemohon kemudian memberikan contoh kasus bahwa banyak orang tua yang sudah pensiun karena tidak mampu lagi membayar PBB yang dibebankan kepadanya, dengan terpaksa harus menjual objek bumi dan bangunan dan pindah ke lokasi pinggiran dengan harga yang lebih murah.
Menurut para pemohon ketentuan a quo berpotensi untuk mengusir mereka keluar dari tempat tinggal mereka, sehingga jelas hal ini bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU No. 12/1985 tidak mempunyai kekuatan hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon juga meminta MK untuk melakukan perubahan atas UU a quo, yaitu dengan ditambahkannya frasa tempat tinggal atau tempat hunian sebagai objek yang tidak dikenakan pajak PBB.
Baca juga: MK segera keluarkan putusan uji materi UU Pajak Bumi dan Bangunan
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018