Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memeriksa Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengalihan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Tahun 2017, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Mas'ud, yang diduga memberikan suap, sudah mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

KPK juga memanggil anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014 sampai 2019 dari Fraksi PDIP Suliyat sebagai saksi untuk Mas'ud.

Meski sudah menetapkan Mas'ud sebagai tersangka, KPK sampai sekarang belum menahan dia.

Penahanan itu dapat dilakukan kalau memenuhi ketentuan Pasal 21 KUHAP. Misalnya, diduga keras melakukan tindak pidana.

"Alasan objektif dan subjektif jika semuanya itu sudah terpenuhi tentu penyidik akan mempertimbangkan lebih lanjut. Saat ini belum, kami masih terus melakukan penyidikan, penguatan bukti-bukti melalui pemeriksaan saksi, ataupun hal-hal lain," kata Febri mengenai penerapan ketentuan penahanan dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Mas'ud Yunus diduga bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto, memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo serta dua mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani diduga menerima uang suap dari mereka.

Penyidik KPK sudah mengamankan total Rp470 juta dari berbagai pihak terkait dengan kasus tersebut.

Sebanyak Rp300 juta dari uang itu diduga merupakan pembayaran untuk total komitmen pemberian uang Rp500 juta dari Kadis Dinas PUPR kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai sekitar Rp13 miliar. Uang senilai Rp170 juta lainnya diduga terkait dengan komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya.

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018