"Hari ini datang lima orang polisi Tiongkok untuk melakukan kerja sama investigasi, hasilnya akan kami segera laporkan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Anom Wibowo di Denpasar, Rabu.
Pihaknya juga belum bisa menjelaskan berapa besar kerugian akibat perbuatan warga Tiongkok tersebut. "Kami masih harus mengecek satu per satu mana saja yang dihubungi dan jumlah kerugiannya. Nanti akan kami sampaikan semua," ujarnya.
Sedangkan untuk masalah paspor juga masih dalam proses penangan pihak imigrasi.
Sebelumnya pada Selasa (1/5) Polda Bali berhasil menggrebek 105 warga negara Tiongkok dan 11 orang warga negara Indonesia di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar karena diduga melakukan penipuan online (cyber fraud) di negaranya.
"Di Bali mereka melakukan modus penipuan dengan menggunakan saluran internet yang mengaku sebagai petugas hukum yang ada di Tiongkok," ujarnya.
Pelaku datang dari Tiongkok ke Bali menyalahgunakan visa kunjungan wisata sejak Maret-April 2018 dan di Bali melakukan modus penipuan dengan menggunakan saluran internet yang mengaku sebagai petugas hukum yang ada di Tiongkok.
Dari hasil Tim gabungan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali bersama Satgas counter terrorism organised crime (CTOC)/ Sabata Polda Bali itu, berhasil mengamankan barang bukti peralatan yang canggih yang dimiliki para pelaku yang dapat merubah nomor telepon pribadinya seolah-olah dari instansi kepolisian dan kehakiman di Tiongkok.
Di TKP, Jalan Perumahan Mutiara Abianbase, Badung, polisi mengamankan 49 orang yang terdiri dari 44 warga Tiongkok dan lima warga Indonesia (yang merupakan pembantu rumah tangga di tempat penggerebekan).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 51 unit telepon, satu laptop, 43 buah paspor, lima unit telepon seluler, dua unit router, dua unit printer dan 26 unit HUB.
Pewarta: Wira Suryantala dan Ni Luh Rhismawati
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018