Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Manado, Selasa, mengatakan ES alias Er (43) diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau pemerasan yang terjadi pada hari Senin 7 Mei 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun 2018.
"Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 12 huruf b dan/atau huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa oknum tersebut sering menerima pungutan liar.
"Pada saat dilakukan penangkapan, di meja kerjanya atau dalam laci meja dan pada tas miliknya ditemukan barang bukti berupa pecahan uang rupiah dan dolar," katanya.
Total jumlah keseluruhan uang rupiah yaitu Rp102.830.000, sedangkan uang dollar berjumlah 720 dollar.
Juga ditemukan dokumen kapal sebagai kelengkapan pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
"Barang bukti uang tersebut sesuai pengakuan tersangka adalah merupakan pemberian dari pengurus/agen perusahaan pelayaran sebagai ucapan terimakasih setelah diterbitkannya SPB," katanya.
Saat ini oknum PNS tersebut bersama barang bukti berupa uang dan dokumen kapal dibawa ke Mapolres Bitung untuk proses penyidikan.
Baca juga: Kepala BPN Sorong Kota kena OTT Saber Pungli
Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018