Bandung (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memvonis Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, dr Sukmahadi Thawaf, satu tahun penjara, denda Rp50 juta dan membayar uang pengganti Rp294.991.510 dalam kasus korupsi proyek pengadaan obat Puskesmas tahun anggaran 2004. Ketua majelis hakim, M Eka Kartika SH, pada sidang di PN Bale Bandung, Kamis, menyatakan dakwaan primer yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti, tetapi justru dakwaan subsider yang menyatakan secara bersama-sama melakukan korupsi, dinyatakan terbukti. Eka juga menjelaskan terdapat perbedaan nilai kerugian antara majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mana nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini dihitung dari denda keterlambatan dan jaminan keterlambatan dari PT Kimia Farma sebagai pemenang tender sebesar Rp369 juta. Sedangkan nilai kerugian negara, menurut majelis hakim, dihitung berdasarkan selisih penawaran harga tender antara PT Kimia Farma senilai Rp4.990.952.690 yang lebih besar dibandingkan dengan nilai penawaran PT Rajawali Nusantara Indonesia senilai Rp4.695.961.118. Sehingga nilai kerugian negara dihitung dari selisih harga penawaran kedua perusahaan tersebut dengan jumlah sebesar Rp249.991.118. Eka, yang didampingi dua anggota majelis hakim, Baslin Sinaga SH dan Endang SH, menilai sistem gugur yang diubah dengan sistem `merit point` yang digunakan oleh Dinkes Kabupaten Bandung saat hanya tinggal dua perusahaan yang mengajukan penawaran dinilai menyalahi peraturan. Padahal, lanjut majelis, jika berdasarkan nilai yang terendah seharusnya PT Rajawali Nusantara Indonesia harus memenangkan tender tersebut karena nilai penawaran PT Kimia Farma lebih tinggi. Terlebih lagi, ujar majelis, pengumuman tender ulang tersebut tidak diumumkan di media massa. Saat Eka menawarkan upaya banding kepada terdakwa, Sukmahadi yang memakai kemeja berwarna gading tersebut langsung berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Kuasa hukum terdakwa, Kuswara S Taryono mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan majelis hakim. Sedangkan JPU, yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara, dan kini diwakili oleh Aworo SH, menyatakan pikir-pikir.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007