Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian menegaskan saat ini Indonesia tidak akan mengimpor daging ayam dari Brazil.
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Selasa, menanggapi isu adanya rencana impor daging ayam dari Brazil pascaputusan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
"Pada tanggal tanggal 12 Februari 2018 telah dilakukan pertemuan antara Menteri Pertanian dengan Tim Kementerian Pertanian Brazil untuk membicarakan peluang peningkatan hubungan bilateral khususnya di sektor pertanian dan peternakan melalui kerangka kerja sama Kemitraan Strategis RI-Brazil," kata Ketut.
Ketut memaparkan pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, yakni Menteri Pertanian menyetujui masuknya daging sapi Brazil ke Indonesia dan Tim Kementerian Pertanian Brazil menyetujui untuk tidak memasukkan daging ayam dan produknya ke Indonesia setelah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.
Hal ini disebabkan karena Indonesia sudah kelebihan pasokan daging ayam, bahkan sudah melakukan ekspor ke Jepang, Timor Leste, Papua New Guinea dan sedang dalam penjajakan ekspor ke negara-negara Asia lainnya dan Timur Tengah.
Selain itu, Tim Kementerian Pertanian Brazil juga akan mendorong pelaku usaha di Brazil untuk melakukan investasi "breeding farm" dan usaha peternakan sapi di Indonesia.
Terkait dengan adanya putusan WTO atas gugatan dari Brazil, I Ketut Diarmita mengatakan bahwa kebijakan dan regulasi impor produk hewan harus disesuaikan dengan ketentuan perjanjian WTO.
Saat ini Pemerintah sedang menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri Pertanian (RPMP) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian No. 34/2016 yang menyesuaikan dengan rekomendasi Panel WTO.
Seperti diketahui, Brazil telah mengajukan gugatan ke WTO atas keberatannya terhadap kebijakan Indonesia yang dianggap melakukan pelarangan dan pembatasan impor daging ayam dan produk ayam dari Brazil sejak tahun 2009.
Brazil mengajukan pembentukan Panel ke Dispute Settlement Body (DSB) WTO dengan nomor kasus DS484: Indonesia - Measures Concerning the Importation of Chicken Meat and Chicken Products pada tanggal 16 Oktober 2014.
Setelah melalui serangkaian sidang DSB, Panel DS484 mengeluarkan Putusan Final (Final Report) WTO pada tanggal 10 Mei 2017 yang memutuskan 7 ketentuan (measures), di antaranya:
Pertama, terdapat tiga ketentuan yang dimenangkan Indonesia karena Brazil dianggap gagal membuktikan ketentuan tersebut bertentangan dengan perjanjian WTO, yaitu Diskriminasi persyaratan pelabelan halal produk impor; Persyaratan pengangkutan langsung; Pelarangan umum terhadap impor daging ayam dan produk ayam (general prohibiton).
Baca juga: MUI Batam peringatkan peredaran paha ayam impor ilegal
Indonesia telah melakukan serangkaian pertemuan baik internal Kementerian Pertanian maupun antar kementerian yang difasilitasi oleh Kementerian Perdagangan.
Indonesia memutuskan untuk tidak melakukan banding dengan pertimbangan beberapa ketentuan yang dianggap bertentangan dengan perjanjian WTO tersebut telah dilakukan perubahan dan penyederhanaan sebagaimana dalam Permentan No 34/2016.
Meskipun akan dilakukan penyesuaian kebijakan, I Ketut Diarmita menegaskan bahwa Indonesia tetap mempersyaratkan ketentuan teknis terkait dengan persyaratan sanitary (kesehatan dan keamanan pangan) dan kehalalan terhadap produk yang akan masuk ke Indonesia.
Terkait dengan persyaratan kehalalan, I Ketut menekankan saat ini Indonesia telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Penyembelihan Halal pada Unggas, yang mempersyaratkan pemotongan ayam harus dilakukan secara manual satu per satu oleh juru sembelih (tukang potong).
"Dengan adanya standar ini maka semua daging unggas yang akan diedarkan di Indonesia baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor wajib dilakukan penyembelihan secara manual satu per satu," kata dia.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018