Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keimigrasian mencegah bepergian ke luar negeri terhadap enam orang yang terkait kasus suap dan gratifikasi Bupati Mojokerto, Jawa Timur, Mustofa Kamal Pasa.
"Untuk kepentingan penyidikan perkara, baik terkait sangkaan suap maupun gratifikasi, KPK telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap empat tersangka dalam perkara ini dan beberapa saksi. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan kedepan mulai 20 April 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Empat tersangka yang dicegah ke luar negeri itu, yakni Mustofa Kamal Pasa, Direktur Operasional PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Onggo Wijaya, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin.
Sedangkan dua saksi yang dicegah, yaitu Nono Santoso Hudiarto dari unsur wasta dan Kasubag Rumah Tangga Kabupaten Mojokerto Luthfi Arif Muttaqin.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mustofa Kamal Pasa dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum bersama Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Mustofa bersama-sama Zainal diduga menerima "fee" dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya.
Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp3,7 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Mustofa bersama dua orang lainnya, yakni permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin Mendirikan Bangunan atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa terkait perizinan Menara Telekomunikasi tersebut sekitar Rp2,7 miliar.
Mustofa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK sita satu mobil lagi terkait korupsi bupati Mojokerto, sebelumnya 20 mobil
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018