Wakil Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Parkir DPRD Kota Surabaya Agustin Poliana di Surabaya, Selasa, mengatakan pembahasan soal asuransi yang dilakukan pansus bersama Dishub Kota Surabaya sudah selesai.
"Semua sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu dari Gubernur saja," katanya.
Terkait dengan poin asuransi yang tertuang pada raperda, politikus PDIP ini memastikan bahwa hal itu akan tetap terwujud. Setiap kendaraan yang parkir, baik di lahan milik Pemkot maupun swasta akan diwajibkan untuk memiliki asuransi.
"Untuk yang swasta, penggantian dari asuransi hanya saja akan lebih besar. Tapi, untuk poin asuransinya akan tetap, baik kehilangan maupun kerusakan," kata Agustin.
Meski demikian, lanjut dia, untuk teknisnya nanti akan dibahas lebih lanjut oleh Dishub Surabaya. "Ini karena kaitannya dengan kehilangan dan kerusakan ini kan tidak bisa asal saja," kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya ini.
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Parkir DPRD Surabaya Junaedi mengatakan asuransi kepada para pengguna jasa parkir di Kota Surabaya saat ini menjadi sebuah kebutuhan yang penting.
"Karena begini, sebagai konsumen, maka para pengguna jasanya ini perlu untuk mendapatkan haknya dengan maksimal. Salah satunya ya berupa asuransi itu," katanya.
Menurut dia, dalam raperda tersebut akan menjelaskan secara detail premi asuransi yang dibayarkan untuk sepeda motor, mobil dan kendaraan yang parkir di tempat legal.
"Pihak asuransi sudah banyak yang bersedia bekerja sama," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Surabaya ini.
Adapun cara penghitungan nilai ganti rugi, lanjut dia, juga dibahas lebih detail akan dibahas dengan pihak pemkot dan perusahaan asuransi. Hal itu dilakukan, kata dia, karena nantinya juga berhubungan dengan tarif karcis parkir yang akan dibayar oleh pengguna jasa parkir.
"Intinya dengan adanya asuransi pansus ingin menjamin keberadaan kendaraan yang parkir di kawasan Surabaya," ujarnya.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018