Bandarlampung (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menangkap pelaku tindak kriminal penyebar ujaran kebencian via Facebook, dengan tersangka Suyanto (40) Warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan yang diunggahnya di media Facebook.

Pejabat Sementara Kepala Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Kompol I Ketut Suryana di Bandarlampung, Senin menjelaskan, Suyanto alias Keling telah diincar selama 2 minggu terakhir, setelah dipantau oleh petugas patroli siber Polda Lampung.

"Dia memakai akun FB untuk menyebarkan ujaran kebencian dengan menghina salah satu suku dan partai politik. Sehingga menimbulkan keresahan di Lampung. Dari hasil penyelidikan, kita dapati ujaran kebencian juga di dalam ponsel Suyanto," kata dia

Ketut menambahkan, akun FB atas inisial AS yang dipakai Suyanto merupakan milik temannya. Dan AS kini telah ditetapkan sebagai saksi. Nama akun dan foto juga telah diubah Suyanto tanpa sepengetahuan AS.

"Sejauh ini masih kita dalami, apakah masih ada akun-akun lain yang digunakan untuk menyampaikan ujaran kebencian. Hasil pengembangan petugas, Suyanto dengan diam-diam meminjam akun AS. Dan AS mengaku tidak mengetahui akan terjadi hal seperti ini," ungkapnya.

Ketut menjelaskan, pada saat proses penangkapan, Suyanto didapati tengah duduk santai di teras rumah. Penangkapan pun lanjutnya, tidak mengalami kendala berarti.

"Tidak ada perlawanan pada saat diamankan. Dia ini merupakan lulusan SMA dan mempelajari penyebaran ujaran kebencian dari belajar sendiri atau otodidak. Awalnya dari utak-atik ponsel dan mem-browsing internet," jelasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah mempercayai setiap postingan berita yang beredar di media sosial dan kemudian membagikannya. Pastikan terlebih dahulu sumber dan baca secara lengkap konten yang sedang ditemui di media sosial.

Ketut menyebutkan dari penangkapan Suyanto, didapati barang bukti 1 unit ponsel Samsung Galaxy J2 Prime. 1 lembar capture berisi ujaran kebencian dan 1 akun Facebook atas nama Fitrahh Wong.

"Suyanto ditetapkan sebagai tersangka dan kita kenakan 2 pasal berbeda. Pasal tentang ujaran kebencian SARA dan diskriminasi ras atau etnis," tegasnya.

Sementara itu tersangka Suyanto mengaku, dirinya merupakan follower aktif Grup Moeslim Cyber Army (MCA). Dan telah kerap melakukan ujaran kebencian dengan isu utama menyoal Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).

"Saya sadar melakukan ujaran kebencian itu. Saya posting melalui akun Facebook yang semula bernama AS dan mengubahnya menjadi Fitrah Wong. Grup MCA memang saya ikuti atau follow," katanya di Polda Lampung.

Pewarta: Triono Subagyo
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018