... sepakat bahwa perkara ini perkara yang cukup menjadi perhatian, tentu penyidikannya harus dilakukan profesional dan cepat karena yang bersangkutan kami nilai tidak ada itikad baik...
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik KPK, Rizka Anungnata, mengungkap alasan dibalik penahanan bekas Ketua DPR, Setya Novanto, yang harus segera dilakukan meski bekas politisi Partai Golkar itu baru mangkir satu kali panggilan pemeriksaan tersangka pada 15 November 2017.
"Kita sepakat bahwa perkara ini perkara yang cukup menjadi perhatian, tentu penyidikannya harus dilakukan profesional dan cepat karena yang bersangkutan kami nilai tidak ada itikad baik," kata Anungnata, dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin.
Dia bersaksi untuk mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, yang didakwa bersama-sama dengan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, menghindarkan Novanto diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik.
"Berkali-kali beliau dipanggil menjadi saksi tidak datang dan berlanjut saat menjadi tersangka pada 15 November 2017, kami menilai bahwa hal ini tidak bisa menjadi alasan, kami lalu berdiskusi dengan pimpinan dan disepakati untuk menerbitkan surat penangkapan terhadap tersangka Setya Novanto," tambah Anungnata.
Apalagi, menurut dia, alasan Novanto untuk mangkir dari panggilan tidak logis yaitu karena sedang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi.
"Saat melihat jawaban yang tertera di surat Pak Fredrich karena ada gugatan di Mahkamah Konstitusi, kami menilai dan sepakat hal ini bukan alasan yang logis sehingga kami sepakat juga untuk melakukan upaya hukum lain yaitu penangkapan terhadap beliau," tambah dia.
Penyidik juga khawatir Novanto yang pernah menjadi bendahara DPP Partai Golkar itu akan melakukan upaya hukum lain yang bisa menghambat penyidikan mereka.
"Misalnya kami panggil lagi tidak datang lagi, jadi kami berkeyakinan harus kita tangkap. Kami pun melengkapi administrasi penyidikan. Kemudian tim dibagi sehingga kami sepakat bahwa kita harus jemput beliau di rumah di Kebayoran Baru," kata Anungnata.
Saat tiba di rumah Novanto, penyidik mendapati Yunadi ada di dalam rumah itu. Namun saat menunjukkan surat kuasa ternyata surat itu adalah surat untuk melaporkan penyidik ke penegak hukum lain, sehingga Yunadi membuat surat kuasa dengan tulisan tangan untuk mewakili istri Novanto, Deisti Astriani Tagos.
"Pak Fredrich dan Bu Deisti mengatakan Pak Setnov tidak di rumah, saat itu Bu Deisti masih tidur lalu dijelaskan ada surat perintah penangkapan dan maksud dan tujuan kami datang. Kami meminta Bu Deisti untuk menghubungi siapa saja yang bersama Pak Setnov, saya kurang tau siapa yang dihubungi tapi kurang berhasil," jelas Anungnata.
Penyidik pun melengkapi diri dengan surat perintah penggeledahan dan mereka ada di rumah Novanto hingga 16 November 2017 dini hari.
Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018