Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua DPR Setya Novanto disebut sempat memegang tangan penyidik KPK Ambarita Damanik untuk mencegah keributan antara pengacaranya Fredrich Yunadi dan penyidik KPK lainnya saat akan dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau ke RS Cipto Mangunkusumo.
"Pak Fredrich saat itu menyampaikan `Coba lihat dulu surat penahanannya, wah ini tidak sesuai ketentuan dan melanggar HAM`, kami juga sampaikan ke Bu Deisti mengenai rencana eksekusi dan kepindahan ke RSCM, begitu ribut Pak Setnov memegang tangan Pak Damanik dan mengatakan `Sudah, sudah jangan ribut, saya ikut saja', lalu saya persiapan untuk pemindahannya," kata penyidik KPK Rizka Anungnata dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Rizka bersaksi untuk mantan pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang didakwa bersama-sama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo yang menghindarkan Setnov diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik.
"Itu tanggal 17 November 2017 pagi, kami sampaikan surat perintah penahanan dan saat itu Pak Setya Novanto sedikit sadar, dan kami menyampaikan kepada Bu Deisti dan Pak Fredrich surat perintah penahanan yaitu penahanan mulai tanggal sekarang ditahan untuk 20 hari ke depan," tambah Rizka.
Tanggal tersebut adalah sehari setelah kecelakaan yang dialami Setnov di perumahan Permata Hijau pada 16 November 2017. Setnov lalu dibawa ke RS Medika Permata Hijau oleh ajudannya Reza Pahlevi.
"Penyidik juga menyertakan tim dokter, ada dokter KPK dokter Johannes Hutabarat karena diskusi mengenai keadaan pasien menurut etika kedokteran harus disampaikan antara dokter ke dokter baru dari dokter Johannes yang sampaikan ke kami," ungkap Rizka.
Menurut Rizka, dokter Johannes mengatakan bahwa dokter penanggungjawab Setnov adalah dokter Bimenaesh Sutarjdo.
"Dokter Johannes menyampaikan observasi terkendala karena ada CT Scan di Medika rusak, jadi harus dirujuk ke rumah sakit lain. Saya sampaiakn RS yang dirujuk KPK ada 3 yaitu RSCM, RSPAD Gatot Subroto dan RS Polri Kramatjati dan dokter Bimanesh setuju dibawa ke RSCM dan untuk kepindahan RS Medika yang bawa ke RSCM, kami hanya mengawal," jelas Rizka.
Rizka mengakui saat proses perpindahan itu tim penyidik sempat bersitegang dengan Fredrich yang saat itu menemani Setnov dan istrinya Deisti Astriani Tagor.
"Memang sempat bersitegang dengan suara tinggi, dan kami dinilai menganggu, Pak Damanik mengatakan jangan emosi ke Pak Fredrich, karena kami tidak ada niat menggangu hanya menjalankan tugas, tapi perawat masih meminta kami keluar dan kami jelaskan kami tidak bisa keluar karena kami akan menjaga Pak Setnov," tambah Rizka.
Menurut Rizka, Fredrich juga berkali-kami meminta tim penyidik KPK.
"Beliau (Fredrich) bahkan minta `chief security` agar kami disuruh keluar karena mengganggu, seingat saya namanya Mansur Harahap, kami katakan `Pak Mansur bagaimanapun kami tidak akan keluar kami akan jaga beliau`," jelas Rizka.
Namun Fredrich tidak meminta pihak pengamanan untuk mengusir orang-orang yang berkerumun di koridor di luar kamar Setnov maupun tamu-tamu lain yang diantar sendiri oleh Fredrich.
"Seingat saya saat berjaga di situ, ada beberapa orang mengunjungi Pak Setnov, Pak Fredrich sendiri yang mengantar tamu-tamu itu langsung ke ruangan, ada empat orang. Sselain orang di koridor, mungkin simpatisan dan ada ajudan juga," ungkap Rizka.
Padahal di depan kamar ada tulisan agar tidak boleh ada tamu yang mengunjungi Setnov.
"Ada tulisan ditandatangani dokter bertanggung jawab yaitu dokter Bimanesh dengan tulisan `pasien sedang istirahat tidak bisa diganggu`," tegas Rizka.
Baca juga: Setnov pertama bertemu Fredrich di bioskop
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018