- Kartu Syariah Pertama di Indonesia; Berikan Keuntungan Kartu Kredit Konvensional, Berdasarkan Prinsip Syariah Jakarta, 19 Juli 2007 (ANTARA) - PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (Bank Danamon) dan MasterCard hari ini meluncurkan Dirham Card, kartu syariah yang pertama di Indonesia dengan penawaran unik; fungsionalitas dan berbagai keuntungan sebagaimana kartu kredit konvensional, sementara hubungan antara para pihak yang terkait didasarkan pada ketentuan-ketentuan syariah. "Sebagai bagian penting dari bisnis kami tahun ini, peluncuran Dirham Card bertujuan untuk melengkapi rangkaian produk kartu yang kami tawarkan kepada para nasabah Bank Danamon," kata Sebastian Paredes, Direktur Utama Bank Danamon. "Inisiatif bisnis ini juga menunjukkan keunggulan dan komitmen kami yang berkelanjutan di segmen perbankan syariah serta di bisnis kartu," tambahnya. Dalam beberapa tahun terakhir ini, posisi Bank Danamon telah naik dari nomor 12 ke nomor 6 dalam peringkatnya di antara penerbit kartu terbesar di Indonesia; hal ini memposisikannya sebagai salah satu penerbit kartu dengan tingkat pertumbuhan yang tertinggi di Indonesia. "Kami bangga dapat memperkenalkan Dirham Card sebagai persembahan kami sehubungan dengan hari jadi Bank Danamon yang ke 51 pada tanggal 16 Juli lalu," kata Hendarin Sukarmadji, Direktur Syariah Bank Danamon. "Kami percaya bahwa inisiatif bisnis ini mendukung harapan Bank Indonesia akan peran perbankan syariah yang lebih aktif lagi dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia, dan juga memberikan kontribusi terhadap prioritas strategis Bank Danamon untuk menjadi lembaga keuangan yang terkemuka di Indonesia," tambahnya. Dirham Card ini adalah hasil kolaborasi antara Bank Danamon dan MasterCard dengan seluruh jaringan atau merchant-nya di seluruh dunia untuk menyediakan jasa sistem pembayaran dan layanan kepada pemegang kartu. "Keunikan Dirham Card terletak pada 'akad', istilah untuk kontrak atau skema transaksi yang digunakannya; yang dapat berupa Ijarah, Kafalah atau Qardh," kata Hendarin. Dirham Card ini diluncurkan berdasarkan Fatwa No. 54/DSN-MUI/X/2006 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Surat Bank Indonesia No. 9/183/DPbS/2007 tentang Persetujuan Danamon Syariah Card. Ketiga jenis akad tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut. "Pada akad atau skema transaksi Ijarah, penerbit kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Atas penyediaan jasa atau Ijarah ini, pemegang kartu dikenakan biaya keanggotaan, atau membership fee," jelas Hendarin. "Sementara itu, pada skema Kafalah, Bank Danamon Syariah selaku Penerbit Kartu bertindak sebagai penjamin (kafil) bagi pemegang kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu dengan merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank penerbit kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima imbal jasa, atau fee (ujrah kafalah)," lanjutnya. "Pada akad Qardh, penerbit kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada pemegang kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu. Pemegang kartu dengan demikian berkewajiban untuk mengembalikan sebesar jumlah dana yang ditarik pada waktunya," kata Hendarin. Singkatnya, keuntungan yang ditawarkan oleh Dirham Card dapat meliputi beberapa hal berikut: - Tidak menerapkan sistem bunga, melainkan menggunakan sistem biaya sewa berdasarkan prinsip Ijarah; - Penetapan harga (pricing) yang kompetitif dan lebih adil karena menerapkan perhitungan fee yang menghargai pembayaran parsial; - Pengelolaan Dana Kebajikan (Qardul Hasan) yang diperoleh dari penyelenggaraan produk kartu syariah; misalnya dari late payment fee, yang disalurkan untuk kegiatan kedermawanan. - Benefit atau manfaat dasar, termasuk untuk membayar tagihan listrik, telepon, air dan TV kabel; mendapatkan diskon di sejumlah merchant; dan membeli voucher telepon genggam; - Memungkinkan penggunaan kartu untuk keperluan-keperluan yang bersifat spiritual, seperti umrah atau wisata spiritual; - Diterima di semua jaringan MasterCard di seluruh penjuru dunia. "Teknologi informasi terintegrasi yang dimiliki Bank Danamon memungkinkan dukungan bagi Dirham Card di cabang-cabang konvensional dan syariah serta jaringan ATM Bank Danamon. Hal ini memungkinkan nasabah untuk dapat bertransaksi di semua propinsi di seluruh Indonesia," lanjut Hendarin. Per 31 Maret 2007, Bank Danamon mengoperasikan sekitar 1.400 cabang termasuk unit Danamon Simpan Pinjam (DSP), Syariah dan Adira. Selain itu, Bank Danamon juga menyediakan akses ke lebih dari 14.000 jaringan ATM, termasuk melalui kerjasama kami dengan ATM Bersama dan ALTO di seluruh Indonesia, juga ATM DBS Bank dan Cirrus di seluruh dunia. Nasabah Bank Danamon Syariah juga dapat menikmati kenyamanan berbelanja di toko-toko yang bertanda MasterCard Electronic di seluruh dunia, serta layanan phone banking melalui Danamon Access Center (021-3435 8888) dan HP Banking Danamon. Vadyo Munaan, Vice President and Senior Country Manager, Indonesia, MasterCard Worldwide, mengatakan, "MasterCard berkomitmen untuk selalu menyediakan inovasi produk pembayaran, yang khusus didisain untuk melengkapi gaya hidup dan kebutuhan para pemegang kartu MasterCard. Kami memahami kebutuhan para pemegang kartu di Indonesia dan peluncuran kartu yang sesuai dengan syariah memberikan mereka alternatif solusi pembayaran. MasterCard sangat bangga karena mendapatkan kesempatan untuk bekerjasama dengan Danamon dalam meluncurkan Dirham Card." Mengenai Bank Danamon Syariah Bank Danamon Syariah dirintis pada tahun 2002 ditandai dengan dibukanya Kantor Cabang Syariah pertama di Ciracas Jakarta Timur. Kini, Bank Danamon Syariah didukung oleh 7 Kantor Cabang Syariah (KCS) yang tersebar di kota-kota besar seperti Jakarta, Bukit Tinggi, Banda Aceh, Surabaya, Martapura, Solo dan Makassar serta 3 Unit Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS) di Jakarta dan 7 Cabang Office Channeling di Jakarta serta 5 Cabang Office Channeling di wilayah Jawa Timur. Hingga akhir tahun 2006 dana pihak ketiga Bank Danamon Syariah telah mencapai Rp 337 miliar, sementara total pembiayaan dalam berbagai bentuk skema syariah telah mencapai Rp 220 miliar. Saat ini, Bank Danamon adalah satu-satunya bank yang menawarkan kelengkapan kartu dalam portofolio produknya, yaitu Visa, MasterCard dan American Express. Bank Danamon menawarkan serangkaian produk dalam layanan InstantCard, antara lain, My Own Card, yang memberdayakan para nasabah dengan memberikan kebebasan memilih pembayaran tagihan-tagihan rutinnya; mendapatkan cash back untuk tagihan-tagihan tersebut; juga pilihan tanggal pembayaran. Program-program yang tengah berlangsung untuk My Own Card saat ini mencakup cash back langsung dan kesempatan memperoleh 1% cash back hingga 200%. Produk lainnya termasuk Manchester United Card yang menawarkan para pendukung Red Devils kesempatan mengunjungi stadiun Old Trafford dan mendapatkan merchandise ekslusif MU. Hingga kini, Bank Danamon telah mengirimkan 11 pemegang kartu Manchester United ke stadiun legendaris Old Trafford tersebut.

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007