Jakarta (ANTARA News) - Para kepala daerah meminta perlakuan khusus untuk dapat dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan adanya dugaan kasus korupsi. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Jakarta, Kamis, mengatakan perlakuan khusus yang diminta oleh para kepala daerah itu berupa ijin yang harus diberikan oleh Presiden sebelum mereka dapat dimintai keterangan oleh KPK. Padahal, katanya, UU KPK menentukan bahwa KPK tidak harus mendapatkan ijin presiden untuk meminta keterangan seorang kepala daerah. Permintaan para kepala daerah itu, menurut Tumpak, mengemuka pada acara pertemuan asosiasi gubernur seluruh Indonesia di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 8 Juli 2007. Tumpak yang menghadiri acara tersebut menuturkan, para kepala daerah mengeluhkan politisasi yang timbul akibat pemberitaan tentang kedatangan mereka ke KPK untuk dimintai keterangan. "Mereka mengeluh kalau ada panggilan terhadap diri mereka bisa dipolitisasi karena pemberitaan yang seakan-akan sudah menyatakan mereka bersalah," ujarnya. Tumpak mengatakan, KPK tidak merasa terganggu dengan adanya keluhan dari para kepala daerah itu karena pada dasarnya UU KPK memang memberi keleluasaan untuk dapat meminta keterangan mereka tanpa ijin presiden. "Bukan KPK yang mempolitisasi pemeriksaan terhadap kepala daerah," ujarnya. UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK disusun untuk menciptakan upaya pemberantasan korupsi yang bersifat strategis. Salah satunya adalah ketentuan yang mengatur bahwa KPK berwenang melakukan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap penyelenggara negara tanpa ada hambatan prosedur karena statusnya sebagai penyelenggara negara. Selama ini, KPK telah menangani proses hukum terhadap beberapa kepala daerah, di antaranya adalah Gubernur NAD non aktif, Abdullah Puteh, Gubernur Kalimantan Timur non aktif Suwarna AF, Bupati Kendal Hendy Boedoro, Bupati Kutai Kartanegara Syaukani HR, dan mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sjahriel Dahram. Perkara terhadap Abdullah Puteh telah berkekuatan hukum tetap, Suwarna di tingkat banding, sementara yang lainnya masih bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi. Untuk kasus yang masih di tingkat penyelidikan, KPK sudah beberapa kali meminta keterangan beberapa kepala daerah, yaitu Gubernur Bali Dewa Made Beratha, Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Gubernur Irian Jaya Barat, Abraham Octavianus Atururi, dan Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah. Selama ini, KPK langsung menahan seorang kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi demi kepentingan penyidikan. Proses tersebut berbeda dengan Kejaksaan Agung yang seringkali tidak menahan seorang kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, seperti yang dialami Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif, Ali Mazi. Proses pemeriksaan di Kepolisian maupun Kejaksaan terhadap kepala daerah yang terlibat kasus dugaan korupsi juga seringkali terhambat karena harus terlebih dahulu menunggu ijin dari Presiden.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007