Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong transaparansi dalam perumusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun APBN-Perubahan yang dilakukan oleh eksekutif maupun legislatif.
"Kejadian ini karena sistem APBN-P kurang transparan, jadi terjadi lobi dan sifatnya tersembunyi, ada pemberian sesuatu kepada yang berkuasa mengurus," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu.
KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, pihak swasta sebagai perantara yaitu Eka Kamaluddin sebagai tersangka perkara dugaan penerimaan suap terkait penerimaan hadiah atau janji Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018. Sedangkan pemberi suap adalah Ahmad Ghiast.
"Keprihatinan betul terkait APBN kita yang menurut catatan kami punyai Rp2.220 triliun dan transfer ke daerah besar paling tidak catatan kami Rp766,2 triliun. Pada waktu Presiden Jokowi kampanye menjadi, dikampanyekan e-planning, e-budgeting yang tujuannya sangat baik agar anggaran transparan, agar rakyat tahu diskusi legistlatif dan eksekutif," jelas Agus.
Idealnya, bila semua transparan tidak ada lagi lobi-lobi ke pejabat lagi karena masyarakat di daerah tahu dari awal jumlah Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil.
"Mohon maaf ada pejabat-pejabat di Kementerian Keuangan yang terlibat, harapan kami dengan pengalaman ini pemerintah segala buat sistem perencanaan anggaran transparan bisa dikontrol, sehingga rakyat bisa tahu pembicaraan antara pihak legislatif dan eksekutif dan bila ada perubahan bisa dikontrol. Mudah-mudahan ini jadi peringatan untuk memperbaiki sistem kita segera," tambah Agus.
Anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono diduga menerima Rp400 juta sedangkan Eka mendapat Rp100 juta yang merupakan bagian 7 persen `commitment fee` yang dijanjikan dari 2 proyek di kabupaten Sumedang senilai total Rp25 miliar sehingga diduga `commitment fee` adalah sebesar Rp1,7 miliar.
Uang diberikan Ahmad seorang kontraktor di lingkungan pemerintah kabupaten Sumedang kepada Amin Santono sebesar Rp400 juta secara tunai pada 4 Mei 2018 saat sesaat sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan dan Rp100 juta ditransfer kepada Eka Kamaludin.
"Sumber dana diduga para kontraktor di lingkungan pemerintah kabupaten Sumedang. AG diduga sebagai koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan AMS," tambah Saut.
Kedua proyek yang dijanjikan adalah proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumbedang senilai Rp4 miliar dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018