Ya, sebagai partai anak muda, kami taat asas."

Jakarta (ANTARA News) - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku akan mematuhi hukum, jika Iklannya di media massa yang mencantumkan logo dan nomor urut dinyatakan masuk dalam kategori kampanye di luar jadwal.

"Ya, sebagai partai anak muda, kami taat asas," ujar Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni di Jakarta, Jumat (5/4).

Baca juga: PSI yakin tidak akan disanksi oleh Bawaslu

Ia juga menyilakan pihak yang berwenang untuk menempuh jalur hukum yang disediakan terkait persoalan tersebut.

Namun, ia menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyelenggarakan kampanye, seperti yang mungkin didefinisikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Meski ada miskomunikasi, kami tetap datang ke Bawaslu. Ini juga menunjukkan bahwa kami mempunyai niat baik untuk menjelaskan duduk perkara semuanya," tujar Raja.

Baca juga: Ini klarifikasi Jawa Pos terkait iklan PSI

Sementara itu, anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan PSI paling lambat akan diputuskan pada 16 Mei 2018.

Ia menambahkan jika partai pimpinan PSI Grace Natalie terbukti melakukan kampanye di luar jadwal, maka partai tersebut bisa dikenakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berupa hukuman pidana satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Baca juga: Bawaslu kembali panggil PSI Jumat

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018