... kerap kali kalau kami sedang proses, (tersangkanya) mengaku sebagai kurir sehingga pemiliknya DPO terus, bagaimanapun kami melihat jumlahnya...

Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung, HM Prasetyo, menegaskan, tuntutan terhadap pelaku peredaran narkotika dari kurir sampai bandar narkoba, akan selalu maksimal karena dianggap sebagai anggota sindikat.

"Karena kerap kali kalau kami sedang proses, (tersangkanya) mengaku sebagai kurir sehingga pemiliknya DPO terus, bagaimanapun kami melihat jumlahnya," katanya, di Jakarta, Jumat.

Dari melihat besaran jumlahnya, Kejaksaan Agung menilai meski mengaku sebagai kurir atau suruhan, tegas akan ditetapkan sebagai anggota sindikat dan bandar narkoba. "Makanya kami (ajukan) tuntutannya selalu maksimal," katanya.

Terkait perkara sabu 1,6 ton di Batam, Kepulauan Riau, ia menegaskan, jika perkaranya sudah lengkap maka akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Persoalannya kita tidak boleh menyederhanakan masalah, apalagi barang buktinya begitu besar. Yang sekarang sedang kita minta yakni meningkatkan kerja sama dengan semua pihak khususnya dengan BUMN dan Polri," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati delapan warga Taiwan yang menjadi terdakwa penyelundupan satu ton shabu-shabu melalui Pantai Anyer, Serang, Banten.

"Tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Effendy Mukhtar, di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Dia memimpin sidang terhadap tiga terdakwa, yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan dan Hsu Yung Li, yang dituduh berperan menjemput satu ton shabu-shabu di Pantai Anyer.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Haruno Patriyadi, memvonis lima terdakwa lainnya yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung.

Kelima terdakwa itu awak kapal Wanderlust yang mengangkut 52 karung sabu-sabu atau seberat satu ton ke Pantai Anyer.

"Menyatakan terdakwa Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan dan Tsai Chih Hung telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menyerahkan narkotika lebih dari 5 gram. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati. Terdakwa tetap ditahan," ujar Patriyadi.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018