Kota Gaza (ANTARA News) - Kelompok pejuang garis keras Hamas, Rabu, mengecam sebagai "ilegal" seruan Presiden Palestina Mahmoud Abbas untuk mengadakan pemilihan umum segera presiden dan parlemen. Abbas tidak memiliki wewenang untuk membubarkan parlemen terpilih demokratis yang didominasi orang-orang Hamas, kata jurubicara Hamas Sami Abu Zuhri kepada DPA. "Abu Mazen (Abbas) tidak memiliki hak untuk mengadakan pemilihan umum segera karena dewan legislatif saat ini dipilih secara sah oleh mayoritas rakyat Palestina," katanya. Pidato Abbas kepada Dewan Pusat Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) itu "membuktikan bahwa ia memiliki sifat yang labil", kata jurubicara tersebut, dengan menambahkan bahwa keputusannya untuk beralih kepada badan tersebut "ilegal". PLO sudah kuno dan tidak mewakili rakyat Palestina, tambah Zuhri. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007