Jambi (ANTARA News) - Direktur BUMD Muarojambi, Syafaruddin yang menjadi tersagka korupsi pembangunan jaringan listrik PLTD Sungai Bahar Kab. Muarojambi, menggugat kejaksaan senilai Rp 2,9 miliar atas proses penyidikan dan penahanan oleh kejaksaan yang menurutnya tidak sah.
Proses penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terhadap tersangka Syafaruddin dianggap cacat hukum dan tidak sah, kata kuasa hukumnya, Suratno SH, di Jambi, Rabu.
Gugatan tersangka dibacakan kuasa hukumnya pada sidang pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Sidang praperadilan itu juga mendengarkan pembacaan eksepsi (nota keberatan) dari pihak termohon, yakni jaksa penyidik atas eksepsi termohon dengan menolak semua materi yang di praperadilankan oleh pemohon (Syafaruddin, red).
Kejaksaan dalam eksepsinya beralasan bahwa bukti awal sudah mencukupi untuk dilakukannya penahanan terhadap tersangka Syafaruddin sebagai pemohon.
Bukti tersebut berupa surat-surat yang berkaitan dengan proyek PLTD Sungai Bahar, keterangan saksi-saksi, dan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.
Sementara itu untuk perhitungan kerugian negara penyidik mengaku tidak memiliki wewenang untuk melakukan perhitungan sendiri, karena itu untuk masalah audit telah diserahkan kepada ahlinya yakni BPKP.
Usai pembacaan eksepsi majelis hakim tunggal Muchtar Agus Cholif, SH memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon untuk mengajukan saksi.
Kemudian dalam kesimpulan pemohon menyatakan meminta ganti rugi atas penyidikan dan penahanan tidak sah yang telah dilakukan oleh Kejati dengan mengacu terhadap pasal 11 UU No 30 tahun 2002.
Berbeda dengan pemohon, termohon dalam kesimpulannya tetap bersikukuh bahwa penyidikan dan penahanan tersangka sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan mengacu UU Kejaksaan pasal 30 ayat 1d No 16 tahun 2004, yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana tertetnu berdasarkan undang-undang.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007