Mataram (ANTARA News) - Petugas Kepolisian Sektor Pagutan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang warga yang diduga sebagai pelaku penipuan dengan modus menjual pesugihan berupa besi berwarna kuning keemasan berukuran 1 sentimeter.
Kapolsek Pagutan Ipda Agus Rachman di Mataram, Jumat, mengatakan, warga yang diduga melancarkan modus penipuan dengan menjual pesugihan itu berinisial MK (36), pria asal Sekarteja, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
"Pelaku kepada korban mengaku mendapatkan besi ini dari hasil pertapaannya di Gunung Rinjani. Bagi siapa yang memiliki besi ini maka dia akan jadi kaya raya, rejekinya tidak akan putus-putus sampai tujuh keturunan," kata Agus Rachman.
Setelah mendengar penjelasan dari pelaku, korban yang berasal dari Karang Buaya, Kelurahan Pagutan Timur, Kota Mataram, H Kamarudin, percaya dan menyanggupi untuk membayar besi yang katanya bernama jogang petean diriq tersebut.
"Karena yakin, korban kemudian membayarnya dengan uang Rp5 juta dan memberikan sebuah telefon genggam merek Samsung seharga Rp350 ribu," ujarnya.
Lebih lanjut, MK kepada penyidik mengaku bahwa besi yang menyerupai isi pensil tersebut diperolehnya di jalan di wilayah Lombok Timur. Besi tersebut kemudian digosok mengkilap hingga berwarna kuning keemasan.
Pertemuan singkat dengan korban terjadi pada awal April, ketika pelaku bertemu dengan anak korban, H Faisal. Anak korban sempat ditawarkan oleh pelaku, namun menolak karena mengaku tidak sanggup menerima pesugihan tersebut.
Akhirnya, H Faisal menawarkan pelaku untuk bertemu dengan ayahnya, H Kamarudin, yang tinggal tidak jauh dari rumahnya. Dari pertemuan itu, pelaku berhasil meyakinkan korban dan mendapatkan uang Rp5 juta dengan telefon genggam seharga Rp350 ribu.
"Saat bertemu dengan orang tuanya ini lah, modus penipuannya berjalan lancar, pelaku berhasil meyakinkan korban. Bahkan sempat juga rumah korban diminta sebagai bayarannya," ucap Agus Rachman.
Namun pada akhir April, korban akhirnya sadar telah tertipu dengan modus pelaku. Karena itu, korban langsung melaporkan MK kepada pihak kepolisian.
Belum sempat ditelusuri oleh pihak kepolisian, pelaku dikabarkan sudah berhasil diamankan ketika berkunjung ke rumah korban.
"Awal bulan kemarin diamankan dan langsung dibawa ke kantor," katanya.
Akibat perbuatannya, MK yang saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Pagutan, disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Namun kita lebih condongkan ke penyangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman paling beratnya empat tahun penjara," ujarnya.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018