Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan permodalan 15 bank berdampak sistemik menurut Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dalam kondisi aman.
Dalam Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada April, pengawas industri keuangan tersebut bersama Bank Indonesia menambahkan tiga bank lagi pada daftar bank berdampak sistemik yang mencakup 12 bank karena peningkatan jumlah aset, konektivitas bank tersebut dengan sektor keuangan lain dan juga kompleksitas produk bank yang bersangkutan.
"Bank yang masuk dalam daftar tersebut merupakan bank dengan ukuran tertentu, antara lain peningkatan total aset, jumlah kredit, dana pihak ketiga (DPK), dan aspek risiko lainnya," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis Anto Prabowo di Jakarta, Jumat.
"Bank kategori sistemik merupakan bank yang dapat berkontribusi terhadap kestabilan perekonomian nasional," tambah Anto.
Bank-bank yang masuk dalam kategori sistemik wajib membuat rencana aksi pemulihan, termasuk yang berkenaan dengan sumber dana talangan dari dalam, supaya kalau sewaktu-waktu menghadapi potensi atau kondisi krisis keuangan penyelamatannya tidak sampai menggunakan dana milik publik atau dana dari pemerintah.
"Pemilik dan manajemen memiliki tanggungjawab untuk menjaga keberlangsungan usaha dari bank," ujarnya.
OJK menetapkan daftar bank berdampak sistemik enam bulan sekali, yaitu periode April dan September. Berikut data bank sistemik sejak diterbitkannya UU PPKSK pada Maret 2016.
Pada Maret 2016 daftar itu mencakup 12 bank, September 2016 juga 12 bank, Maret 2017 meliputi 12 bank, September 2017 trediri atas 11 bank dan April 2018 mencakup 15 bank.
Baca juga: Kelompok bank berdampak sistemik dievaluasi berkala
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018