"Lima warga China tersebut kami deportasi karena menyalahi aturan keimigrasian Indonesia seperti melakukan pekerjaan tidak sesuai visa yang dimiliki," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Hasrullah di Sukabumi, Jumat.
Menurutnya, lima warga China tersebut dideportasi sebanyak dua orang pada Februari dan tiga orang pada April. Selain WNA asal China, pihaknya juga memulangkan secara paksa warga Korea Selatan sebanyak dua orang dan masing-masing satu orang dari Taiwan, Bangladesh, Mesir, dan Filipina.
Lanjut dia, langkah tegas yang dilakukan pihaknya tersebut kepada warga asing untuk menegakkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sehingga seluruh WNA yang datang baik hanya sebatas berwisata maupun bekerja harus menaati aturan dan sesuai dengan visa yang dibawanya.
Belasan WNA yang dideportasi sepanjang 2018 ini berasal dari tiga wilayah berbeda yakni Kabupaten Cianjur, Kota dan Kabupaten Sukabumi. Wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi berada di tiga daerah tersebut.
"Tim pengawas kami terus memantau setiap aktivitas WNA baik yang berada di lokasi wisata, perusahaan atau pabrik dan tempat lainnya," tambahnya.
Hasrullah mengatakan pihaknya juga secara rutin berkoordinasi dengan Tim Pengawas Orang Asing (Pora) seperti dari TNI, Polri, Kejaksaan dan pemerintah daerah setempat untuk memperketat masuknya WNA ilegal khususnya ke Cianjur dan Sukabumi.
Apalagi, Kabupaten Sukabumi dan Cianjur memiliki garis pantai yang cukup luas sehingga perlu pengawasan ekstra tinggi, bahkan kerap beberapa kali dijadikan akses masuk imigran gelap dari berbagai negara.
Bahkan pernah dijadikan akses masuk sindikat pengedar narkoba internasional tetapi berhasil digagalkan oleh BNN dan Mabes Polri beberapa tahun lalu."Laut kita cukup terbuka, ini yang harus kami waspadai dan kami mengimbau masyarakat turut mengawasi keberadaan orang asing," katanya.
Baca juga: Anies-Sandi akan optimalkan Tim Pora, apa itu?
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018