Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (kejakgung) akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) untuk kasus Bank Bali dengan tiga tersangka, yaitu Joko Sugiarto Tjandra, Pande Lubis, dan Syahril Sabirin.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus), Kemas Yahya Rahman, di Jakarta, Rabu, mengatakan upaya peninjauan kembali dilakukan karena terjadi pertentangan putusan dan penilaian hakim terhadap perkara yang sama.
"Berdasar pasal 263 KUHAP, apabila ada putusan yang saling bertentangan dan penilaian hakim yang berbeda-beda, terhadap putusan tersebut walaupun sudah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan penijauan kembali," kata Kemas.
Kasus ini berawal pada "cessie" (perjanjian pengalihan hak menagih piutang-red) antara PT Era Giat Prima (EGP) dan Bank Bali pada Januari 1999.
Perjanjian itu ditujukan untuk mencairkan piutang Bank Bali di tiga bank (BDNI, BUN dan Bank Bira) senilai Rp3 triliun. Namun yang bisa dicairkan oleh EGP (setelah diverifikasi BPPN-red) hanya sebesar Rp904 miliar dari nilai transaksi Rp1,27 triliun (di BDNI).
Pencairan piutang sebesar Rp904 miliar itu juga melibatkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang meminta BI melakukan pembayaran dana itu.
Kasus ini mencuat setelh muncul dugaan praktik suap dan korupsi dalam proses pencairan piutang tersebut.
Pada saat itu, Pande Lubis adalah Wakil Ketua BPPN, Syahril Sabirin menjabat Gubernur Bank Indonesia, dan Joko Sugiarto Tjandra adalah pemilik EGP.
Menurut Kemas, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebaskan Joko Sugiarto Tjandra pada 28 Agustus 2000.
Majelis juga menyatakan uang sebesar Rp546,46 miliar dikembalikan kepada perusahaan milik Joko, PT EGP. Sedangkan uang sebesar Rp28,75 juta dikembalikan kepada Joko sebagai pribadi.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi yang akhirnya ditolak oleh MA.
Tersangka kedua, Pande Lubis juga dibebaskan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 23 November 2000.
Namun demikian, pada tingkat kasasi, MA menganggap putusan itu salah dan mengganjar Pande empat tahun penjara. Putusan MA tersebut tidak membahas soal uang senilai RpRp546,46 miliar yang dijadikan barang bukti.
Manurut Kemas, putusan MA itu belum lengkap karena hanya menyatakan Pande Lubis melakukan tindak pidana korupsi, tetapi tidak menyatakan nasib uang hasil korupsi.
"Seharunsya uang dikembalikan kepada negara," katanya.
Sedangkan tersangka lainnya, Syahril Sabirin telah dihukum tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat pada 13 Maret 2002, dengan barang bukti uang senilai Rp546,46 miliar digunakan sebagai bukti dalam perkara lain.
Pada tingkat banding, majelis hakim membebaskan Syahril. Hal serupa dilakukan MA yang membebaskan Syahril dengan menolak upaya kasasi dari JPU pada 23 September 2004.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007