"Sampai sekarang polisi Malaysia belum kasih akses untuk menemui warga kita yang tertangkap di Pulau Sebatik (Malaysia)," ujar Djati Ismoyo, Konsulat RI Tawau, kepada ANTARA saat dihubungi melalui telepon, Kamis.
Ia menambahkan, sejak ditangkap aparat kepolisian negara itu pekan lalu KRI Tawau terus berkoordinasi dengan kepolisian Tawau untuk mengecek kondisi 43 WNI tersebut.
Sebanyak 43 WNI ditangkap karena memasuki wilayah Malaysia di Kampung Melayu, Pulau Sebatik, tanpa dokumen keimigrasian. Mereka sekarang ditahan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau dan menunggu proses hukum selanjutnya.
Konsulat RI Tawau menegaskan akan terus berusaha berkoordinasi dengan pihak kepolisian Tawau demi menemui puluhan WNI itu.
WNI yang ditangkap itu diantaranya ada 12 anak-anak yang berusia 2-6 tahun.
Baca juga: Malaysia tangkap 28 WNI tanpa dokumen imigrasi
Pewarta: Rusman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018