Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengumumkan formula harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) baru sebagai pengganti patokan sebelumnya. Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso usai rapat dengan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Rabu mengatakan, formula ICP berlaku per 1 Juli 2007 dengan rumusan 50 persen Platts dan 50 persen RIM Intellegence Co. "ICP baru ini sudah ditandatangani Menteri ESDM," katanya. Luluk menjelaskan, ICP lama yang berlaku Oktober 2006-Juni 2007 menggunakan rumusan lima persen Asian Petroleum Price Index (APPI), 47,5 persen Platts, dan 47,5 persen RIM. Pemerintah menghilangkan komponen APPI karena selalu membuat harga ICP lebih rendah dibandingkan harga pasar. Luluk mengatakan, pemerintah berharap formula baru tersebut ICP akan semakin mendekati atau sesuai dengan harga pasar. Formula baru tersebut akan membuat harga minyak Indonesia meningkat antara 1-2 dolar AS per barel lebih tinggi dibandingkan saat ini. Wakil Dirut PTB Pertamina (Persero) Iin Arifin Takyan mengatakan, pihaknya menerima perubahan rumusan tersebut. Namun, ia melanjutkan, perubahan formula ICP itu akan menjadikan biaya impor minyak mentah meningkat.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007